MAKALAH
Tentang
Peranan Pancasila Dalam penegakan Hukum
Dosen
pengampu:Syamsuddin,SH.MH.
Di susun oleh:
Ketua
kelompok : 1.Ahyadin
Anggota
kelompok: 2. Muh.al faijun 6. Ardi saputra
3. Muh. Arfan 7.Muamar qadafi
4. Subroto 8. Meri lestania
5. Reza iswahyudin
FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT
AGAMA ISLAM (IAI) MUHAMMADIYAH BIMA
TAHUN
AJARAN 2016/2017
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perkembangan
jaman yang kian pesat, didukung dengan perkembangan teknologi yang semakin maju menimbulkan hal-hal baru dalam kehidupan
masyarakat itu sendiri. Proses globalisasi dalam berbagai aspek juga ikut
berperan dalam hal ini. Proses Globalisasi merupakan proses dimana semua arus informasi dan
teknologi dapat masuk secara bebas tanpa batas. Tidak hanya dampak positif saja
yang ditimbulkan oleh perkembangan jaman dan proses globalisasi tersebut, tentu
saja ada sisi negatif dari perkembangan jaman itu sendiri. Salah satu yang
paling mengkhawatirkan sebagai akibat dari perkembangan jaman ini yaitu banyak
masyarakat, dalam hal ini masyarakat Indonesia dalam bertingkah laku, mulai
melupakan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila, dimana pancasila
merupakan pedoman dasar dari negara kita.Salah satu bukti nyata dari mulai
menghilangnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan masyarakat yaitu dalam hal
penegakan hukum. Dalam hal
penegakan hukum terkadang orang yang satu dengan yang lain beda perlakuan
hukumnya. Banyak kepentingan kepentingan tertentu yang menyebabkan perbedaan
dalam penegakan hukum tersebut. Disini nampak jelas kalau keadilan tidak bisa
didapatkan oleh semua orang. Hanya kalangan tertentu yang diuntungkan dalam hal
ini.Sebagai contoh konkritnya yaitu ketika ada perlakuan para penegak hukum
dalam hal ini yang dimaksudkan adalah polisi sungguh tidak mencerminkan sila ke
5 pancasila yaitu sila keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dimana perlakuan para polisi dalam hal memproses suatu kasus kejahatan terhadap
orang kecil atau masyarakat biasa berbeda ketika polisi menangani suatu kasus
kejahatan yang dilaporkan oleh seorang pejabat tinggi. Polisi lebih
sungguh-sungguh dalam menangani kasus pejabat tinggi daripada masyarakat kecil.
Contoh lain misalnya orang miskin yang mencuri ayam hukumannya bisa lebih berat
daripada pejabat tinggi yang melakukan korupsi karena pejabat tinggi tersebut
dapat menyuap pihak kepolisian untuk meringankan kasusnya. Dari contoh tersebut
para penegak hukum dalam hal menjalankan profesinya kurang menggali nilai-nilai
pedoman yang ada dalam pancasila. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab
mengapa keadilan itu sangat sulit dicapai.
- Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas dapat dirumuskan pertanyaa ndalam penelitian ini mengenai:
- Bagaimana pengertian tentang
pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia?
- Bagaimanakah
peranan pancasila dalam hal penegakan hukum di indonesia?
- Faktor-faktor
apakah yang menyebabkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila mulai
dilupakan dalam hal penegakan hukum di Indonesia?
- Tujuan
Sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditetapkan
diatas, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah ingin
menganalisis peranan pancasila dalam hal penegakan hukum di indonesia dan
faktor-faktor yang menyebabkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
mulai dilupakan dalam hal penegakan hukum di Indonesia. Makalah ini juga
diharapkan dapat memberikan manfaat dalam ranah praktis yaitu : dapat menjadi
sumber belajar yang relevan bagi mahasiswa khususnya dan seluruh pembaca pada
umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penegakan
hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi (wikipedia indonesia, ensiklopedia
bebas ).
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya
upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai
pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk
mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam
masyarakat baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau
penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum. Penegakan hukum tidak
boleh ditawar-tawar karena tugas utama penegakan hukum adalah mewujudkan
keadilan. Namun dalam implementasinya tetap harus dengan cara-cara yang
mencerminkan nilai-nilai kemanusian, oleh karena hukum itu sendiri harus
difungsikan sebagai sarana memanusiakan manusia. Bukan justru dengan cara yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bahkan perampasan hak asasi
manusia. Sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah
yang dapat menjamin kehidupan sosial masyarakat yang lebih berkesejahteraan, berkepastian
dan berkeadilan.
Dari segi pendekatan akademik, dapat
dikemukakan tiga konsep penegakan hukum yaitu:
a.
Penegakan hukum bersifat total
b.
penegakan hukum besifat full
c.
penegakan hukum bersifat
actual
Konsep penegakan hukum yang bersifat total, menuntut agar semua nilai yang ada dibalik norma hukum turut ditegakkan tanpa kecuali. Konsep yang bersifat full yang menghendaki perlunya pembatasan dari konsep total dengan suatu hukum formil dalam rangka perlindungan kepentingan individual. Konsep penegakan hukum actual muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasan-keterbatasan yang ada dan kurangnya. Peran dalam masyarakat .
Terdapat
sekurang-kurangnya ada lima alasan mengapa hukum di Indonesia sulit ditegakkan
atau dengan kata lain penegakan hukum di Indonesia sukar dilaksanakan, yaitu :
a. Aparat
penegak hukum terkena sangkaan dan dakwaan korupsi atau suap;
b. Mafia peradilan marak
dituduhkan;
c. Hukum seolah
dapat dimainkan, dipelintirkan, bahkan hanya berpihak kepada mereka yang
memiliki status sosial yang tinggi;
d. Penegakan hukum lemah dan
telah kehilangan kepercayaan masyarakat;
e. Masyarakat
apatis, mencemooh dan melakukan proses peradilan jalanan
B . Pancasila
sebagai sumber Hukum di Indonesia
Pancasila
adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya telah dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber
dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Pancasila mengandung nilai
dasar yang bersifat tetap, tetapi juga mampu berkembang secara dinamis. Dengan perkataan lain, Pancasila menjadi dasar yang
statis, tetapi juga menjadi bintang tuntunan (lightstar) dinamis. Dalam kapasitasnya
Pancasila merupakan cita-cita bangsa yang merupakan ikrar segenap bangsa
Indonesia dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
materiil maupun spirituil.
sumber hukum yang berlaku di Indonesia, sudah
seharusnya Pancasila menjadi tolak ukur untuk menentukan pembentukan
landasan-landasan hukum lain seperti misalnya Undang-Undang. Tetapi untuk
membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan berbagai
persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan Sebagai
salah satu peranannya yang merupakan Pancasila sebagai sumber dari segala
pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya.
Indonesia sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek
kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk
pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Pancasila sebagai sumber
perubahan hukum : berfungsi
sebagai paradigma hukum terutama kaitannya dengan
berbagai macam upaya perubahan atau pembaharuan hukum dengan fungsi :
Ø Fungsi Konstitutif; menentukan dasar suatu tata hukum
yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri
Ø Fungsi Regulatif; menentukanapakah suatu hukum positif
itu merupakan produk yang adil atau tidak adil
Ø Sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal
dan sumber material hukum).
Ø Pancasila sebagai Nilai Pertahanan dan Keamanan: bukan
hanya pada para aparat penegak hukum yang dengan sendirinya harus berlandaskan
nilai-nilai serta norma yang bersumber pada landasan filosofis negara
Pancasila, tetapi juga untuk politisi dan intelektual
Nilai-nilai luhur yang tercantum dalam Pancasila merupakan
nilai-nilai yang diharapkan mampu mewarnai perbuatan manusia Indonesia baik
dalam melaksanakan
secara objektif dalam penyelenggaraan negara
maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu.
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum
yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara. Suasana
kebatinan itu di antaranya adalah cita-cita negara yang berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila
mengandung nilai-nilai dasar seperti tentang cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai
instrumental yang merupakan arahan kebijakan, strategi, sasaran yang dapat
disesuaikan dengan tuntutan zaman. Ada cita-cita untuk mewujudkan persatuan
yang melindungi dan meliputi seluruh bangsa, mengatasi paham golongan,
mengatasi segala paham perseorangan, mewujudkan keadilan sosial, dan negara
yang berkedaulatan rakyat.
Mengenai isyarat yang tak dapat diragukan
mengenai Pancasila terdapat naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata
"Bhinneka Tunggal Ika" dalam lambang negara Republik Indonesia. Dalam
naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi "defining
characteristics" = pernyataan jatidiri bangsa = cita-cita atau tantangan
yang ingin diwujudkan = hakekat berdalam dari bangsa Indonesia. Dalam jatidiri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan
unsur identitas diri. Namun dengan menjadikan Pancasila jatidiri bangsa tidak
dengan sendirinya jelas apakah nilai-nilai yang termuat di dalamnya sudah
terumus jelas dan terpilah-pilah.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia, selalu mengalami polemik-polemik dalam permasalahan hukum
misalnya mengenai Perda-Perda dalam bulan-bulan terakhir ini. Dimulai dengan
petisi yang disampaikan 56 anggota DPR yang meminta pemerintah mencabut
perda-perda yang ditengarai bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Belum
lagi petisi ini ditanggapi, telah ada lagi kontra-petisi dari 134 anggota DPR
lainnya yang justru meminta supaya tidak dengan mudah mencabut perda-perda
seperti
Munculnya berbagai peraturan daerah yang
secara substansial bertumpang tindih dengan berbagai peraturan
perundang-undangan dan sistim kodifikasi hukum publik nasional semakin
menghambat penerapan sistim hukum nasional dan merusak instrument penegakan
hukum dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, UU
Otonomi Daerah ikut mendorong timbulnya perda-perda yang dinilai tidak selalu
sejalan dengan Pancasila dan Konstitus
Di beberapa daerah, perda-perda itu dinilai
sebagai solusi menyelesaikan berbagai kemelut bangsa. Kendati penyusunan
perda-perda itu terkesan praktis, yaitu untuk menjawab kepentingan-kepentingan
tertentu di daerah, namun di belakangnya terkandung hal-hal yang bersifat
ideologis.
Ketidakpastian, ikonsistensi,
diskriminasi/tebang pilih dan kelambanan dalam penegakan hukum telah
menimbulkan kondisi ketidakpercayaan terhadap hukum dan aparat hukum, terutama
dengan dengan semakin marak dan terbukanya kegiatan dan atau tindakan melawan
hukum yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan mengatasnamakan
suku, agama dan/atau daerah yang pada gilirannya mengakibatkan terjadinya
kerugian, ketidak-nyamanan, keresahan dan hilangnya rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara.
Selain itu, belum berjalannya reformasi sikap
mental, perilaku dan rasa pengabdian di kalangan serta institusi penegak hukum
menimbulkan kekuatiran yang mendalam akan semakin sulitnya mewujudkan supremasi
hukum di Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan hukum.
Semakin berkembangnya egoisme, oportunisme
dan primordialisme yang terefleksi dari berbagai kegiatan kelompok masyarakat,
elit politik di berbagai daerah dan kebijakan publik berbagai pemerintah daerah
semakin mengikis rasa kebangsaan dan mempersulit tumbuh kembangya sistim hukum
nasional yang berbasis pada nilai-nilai kebhinekaan sebagai ciri utama dan
kepribadian bangsa Indonesia.
Perkembangan-perkembangan
yang telah diuraikan diatas tadi merupakan sebagian kecil masalah-masalah yang
sering timbul dalam hal mempersoalkan hukum-hukum yang ingin ditegakkan di
Indonesia. Apakah hal-hal yang bersifat ideolgis
ataukah hal-hal yang bersifat konkret?
Kita harus sungguh-sungguh mengonkretkan
pancasila di dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk juga di dalam menghasilkan
berbagai produk hukum. Pada waktu lalu Pancasila sudah dinyatakan sebagai
sumber dari segala sumber hukum. Kalau benar-benar ingin merevitalisasikannya,
kita harus konsisten melaksanakan prinsip ini.
Indonesia adalah sebuah novum di dalam
sejarah. Ia terdiri dari sekumpulan orang dengan derajat kemajemukan yang
tinggi, namun ingin bersatu menyelesaikan berbagai persoalan bersama. Inilah
keindonesiaan itu. Inilah yang mesti terus-menerus dibina. Keindonesiaan mesti
tertanam di dalam hati sanubari setiap anak bangsa yang berbeda-beda ini
sebagai miliknya sendiri. Hanya dengan demikianlah kita bisa maju terus ke
depan.
Pancasila seharusnya disikapi dengan arif
dan kepala dingin, dengan berpikir dan bertindak agar Pancasila tetap sakti dan
lestari sebagai falsafah, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan sebagai dasar
dan ideologi negara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan
perjanjian luhur seluruh anak bangsa Indonesia yang sangat majemuk, dan menghormati
serta menjamin hak dan kewajiban manusia.
C.
Peranan
Pancasila dalam Hal Penegakan Hukum di Indonesia
Bukan suatu kebohongan bila ada yang
mengatakan kalau di Indonesia ini penegakan hukumnya masih kacau balau.
Terkadang antara teori yang ada berbeda dengan prakteknya di lapangan. Banyak
masalah yang ditimbulkan sebagai akibat dari penyimpangan ini. Antara lain
masalah yang ditimbulakan yaitu keresahan di masyarakat. Polisi, jaksa, hakim
dan pengacara merupakan profesi yang bertugas untuk menegakkan keadilan, namun
kenyataan yang terjadi mereka malah memperjual belikan keadilan itu sendiri.
Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat. Fenomena ini
tentu bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja. Mau jadi apa negara kita seandainya
hukum yang kita junjung tinggi justru diperjual belikan demi keuntungan
individu semata. Oleh karena itulah perlunya peranan pancasila untuk mengatasi
permasalahan ini. Pancasila diharapkan bisa menanamkan moral yang baik bagi
seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi para penegak hukum.
Hendaknya setiap para penegak hukum yang
ada di indonesia ini, baik polisi, jaksa, pengacara maupun hakim, harus
mengerti benar mengenai pancasila dan apa isi dari pancasila itu sendiri. Dalam
hal penegakan keadilan yang dimaksud disini hendaknya para penegak hukum di
negara kita ini menegerti benar mengenai sila ke 5 pancasila yaitu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila semua komponen penegak hukum yang ada di indonesia ini,
baik itu hakim, jaksa, pengacara , dan polisi sudah mengerti, memehami serta
menerapkan dengan benar semua nilai yang terkandung di dalam pancasila
khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia niscaya keadilan
yang selama ini kita harapkan pasti terwujud. Oleh karena itu, didalam akademi
kepolisian atau tempat perkuliahan yang setara mata kuliah pancasila harus
menjadi mata kuliah pokok yang harus dipelajari sungguh-sungguh. Tidak hanya dipelajari secara teori tetapi diterapkan
pada kehidupan nyata dilingkungan masyarakat. Alangkah lebih baiknya juga kalau
nilai-nilai pancasila sudah ditanamkan pada diri manusia sejak dini.
D.
Faktor-faktor
yang menyebabkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
mulai dilupakan dalam hal penegakan hukum di Indonesia.
Banyak faktor yang menyebabkan kenapa nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila mulai dilupakan oleh para penegak hukum kita dalam hal
penegakan hukum, yaitu:
1. faktor
ekonomi
Yang dimaksud dengan faktor ekonomi disini yaitu karena kurang
sejahteranya para penegak hukum kita, makanya mereka memperjualkan keadilan itu
demi meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Penegak
hukum seperti polisi, hakim, jaksa, dll rata-rata mendapat gaji yang relatif
kecil dibandingkan dengan pejabat tinggi negara seperti menteri, anggota DPR,
anggota MPR, dll. Pihak yang paling mendapat keuntungan dalam melakukan
penyelewengan dalam penegakan hukum adalah jaksa dan hakim. Apa yang mereka dapat
sebagai penegak hukum tidak sebanding dengan pengorbanan yang mereka keluarkan
untuk menjadi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penegak hukum melakukan
penyelewengan untuk mengambil keuntungan agar bisa mengembalikan modal yang
telah dikeluarkan. Istilahnya sering disebut sebagai balik modal.
2. faktor kekeluargaan
Karena masih adanya hubungan darah,
makanya para penegak hukum mengenyampingkan hukum itu sendiri demi menjaga
hubungan kekeluaragaan. Sebenarnya dalam hal ini para penegak hukum mengalami
dilema kalau ada keadaan dimana mereka harus berlaku adil atau harus
mementingkan keluarga. Memang sulit untuk penegak hukum kalau harus menegakkan
hukum bagi keluarganya sendiri.
3. faktor budaya
Orang tersebut memang terbiasa untuk
melakukan hal-hal yang ilegal. Sudah menjadi tradisi bagi penegak hukum misal
polisi selalu melakukan tindakan ilegal. Masyarakat pada umumnya juga sudah
mengeklaim kalau aparat kepolisian tidak ada yang bekerja secara murni, tanpa
ada kecurangan sidikitpun.
4. Faktor
Pendidikan
Pada masa sekarang dimana ada proses
globalisasi, pelajaran pancasila di lingkungan sekolah maupun universitas mulai
disepelekan. Untuk lingkungan sekolah, pelajaran pancasila masih menjadi
pelajaran yang wajib tetapi tidak semua universitas menetapkan mata kuliah
pancasila sebagai mata kuliah wajib.
Pihak penyelenggara universitas lebih
mementingkan kepentingan akademik daripad perilaku atau tingkah lauk
mahasisiwanya. Padahal pelajaran pancasila itu sangat penting bagi pembentukan
kepribadian yang baik,khususnya bagi para penegak hukum. Penegak hukum sangat memerlukan pancasila agar mereka
dapat menegakkan hukum seadil-adilnya.
Dari faktor-faktor tersebut dapat kita ketahui bahwa, penegakan
hukum di indonesia ini dipengaruhi oleh banyak faktor yang menyebabkan
kemerosotan dalam hal penerapan nilai-nilai pancasila. Oleh karena
itulah mengapa penerapan nilai pancasila dalam hal penegakan hukum mulai
dilupakan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam tulisan yang telah dibuat oleh penulis, penulis
dapat menyimpulkan yaitu:
1. pancasila
sangat berperan penting di segala aspek kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam hal hukum. Dalam hal penegakan hukum, apabila
tidak dibarengi dengan penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
maka keadilan yang kita harapkan tidak akan pernah tercapai.
2. faktor
faktor yang menyebabkan pudarnya nilai-nilai pancasila dalam penegakan hukum
yaitu faktor ekonomi, kekeluargaan dan faktor budaya,dan faktor pendidikan
B.
Saran
Dalam tulisan ini penulis tidak lupa
memberikan masukan-masukan yang mungkin dapat membantu memecahkan masalah
tentang mulai pudarnya nilai-nilai pancasila dalam hal penegakan hukum. Saran
tersebut antara lain:
1. mulai
menanamkan pendidikan moral pancasila sejak dini
2. pemerintah
hendaknya lebih ketat dalam hal pengawasannya terhadap oknum-oknum penegak
keadilan yang nakal. Seharusnya pemerintah harus menjatuhkan hukum yang berat
sebanding dengan tindakan ilegal yang telah dilakukan agar mereka jera dan
tidak mengulangi lagi tindakan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Djamali,Abdoel., R . 2003. Pengantar Hukum
Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soegito.,A.T.2008.Pendidikan pancasila.Semarang:UPT
UNNES PRES
Sudjana
Nana.2009. Tuntutan Penyusunan Karya Ilmiah.Bandung:Sinar Baru
Algesindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar