MAKALAH
HUKUM PIDANA ISLAM
Tentang : Kafarat
Di susun oleh :
kelompok IV
1. Sarjan
2. Sukmawati
3. Sumiati
4. Subroto
“Makalah ini diajukan kepada dosen pengampu
Sebagai salah satu syarat memperoleh nilai tugas
mata kuliah hukum pidana islam”
Dosen pengampu
Syamsuddin,S.H.M.H.
FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDI AKHWAL AL-SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) MUHAMMADIYAH
BIMA TAHUN AJARAN 2017/2018
DAFTAR ISI
Daftar
Isi
Kata
Pengatar
A. Pengertian
Kifarat
B. Jenis-jenis
Kifarat
1. Kifarat Sumpah
2. Kifarat Nazar
3. Kifarat Pembunuhan
4. Zihar
5. Jima’ Disiang hari bulan
Ramadhan
6. Kifarat meng’Ila’ Istri
7. Denda Dalam Haji
Daftar
Pustaka
KATA PENGANTAR
Atas
berkat rahmat dan karunai dari Allah SWT kami dapat menyelesaikan makalah ini
sesuai dengan waktu yang direncanakan. Makalah ini membahas mengenai
Kifarat,makna Kifarat, ragam, jenis-jenis Kifarat.
Makalah
ini disusun untuk keperluan presentasi di kampus dalam mata kuliah HUKUM PIDANA
ISLAM jurusan HUKUM KELUARGA FAKULTAS SYARI’AH di IAIM BIMA, dan diharapkan
dapat menjadi panduan kami dalam kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.
Adapun materi yang terkandung dalam makalah ini bersumber dari buku-buku fiqh
yang kami pinjam diperpustakaan IAIM BIMA dan Internet. Meskipun awalnya
hanya untuk keperluan presentasi kami namun makalah ini dapat menjadi panduan
mahasisiswa lain dalam mata kuliah fiqih mengenai Kifarat.
Walaupun
makalah ini dibuat secara kelompok dan bersumber dari buku fiqih namun kami
sangat menyadari kemungkinan terdapat kesalahan mengenai isi maupun cara
penulisannya, oleh karena itu dengan kerendahan hati penulis memimnta maaf dan
mengharapkan koreksi dari dosen fiqih IAIM BIMA, teman-teman serta pembaca yang
budiman, semoga makalah ini bermanfaat.
Bima, 06 november 2017
Penulis,
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian kafarat
Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah
denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang
bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang
diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah
satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.
Kafarat
atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan
syari’at. Ada enam hal yang diterangkan tebusan-nya dalam syari’at Islam,
yaitu:
1. Tebusan untuk pelanggaran sumpah
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami, Engkau bagiku seperti punggung ibuku.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.
2. Tebusan untuk pelanggaran nadzar
3. Tebusan pembunuhan
4. Tebusan zhihar (suami, Engkau bagiku seperti punggung ibuku.)
5. Tebusan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli isteri)
6. Tebusan karena ber-jima’ di siang hari bulan Ramadhan
7. Denda dalam haji.
Jika
diklasifikasikan, jenis tebusan di atas dapat dibagi dua:
1. Boleh memilih: tebusan sumpah, nadzar, ila’, melakukan larangan ketika haji karena sakit, membunuh binatang buruan ketika haji, ada binatang yang serupa maupun tidak ada.
2. Tidak boleh memilih: tebusan zhihar, ber-jima’ di siang hari Ramadhan, membunuh, meninggalkan kewajiban haji karena sakit ketika haji, terhalang haji tamattu’ dan haji qiran, dan ber-jima’ sebelum tahallul awwal dalam haji.
1. Boleh memilih: tebusan sumpah, nadzar, ila’, melakukan larangan ketika haji karena sakit, membunuh binatang buruan ketika haji, ada binatang yang serupa maupun tidak ada.
2. Tidak boleh memilih: tebusan zhihar, ber-jima’ di siang hari Ramadhan, membunuh, meninggalkan kewajiban haji karena sakit ketika haji, terhalang haji tamattu’ dan haji qiran, dan ber-jima’ sebelum tahallul awwal dalam haji.
B. Jenis-jenis kafarat
1. Kafarat atau Tebusan Atas Sumpah
Kafarat
atas sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang bisa
kita makan atau memberi pakaian/sandang, atau membebaskan seorang budak, atau
berpuasa 3 hari.
Keempat
jenis kafarat atas sumpah tersebut merupakan alternatif, setiap pelanggar
sumpah boleh memilih salah satu dari empat jenis kafarat tersebut. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang bersumpah untuk melakukan
sesuatu, kemudian ia melihat ada hal lain yang lebih baik daripadanya, maka
tebuslah sumpah itu dengan sesuatu lalu kerjakanlah hal yang ia pandang lebih
baik tadi.”
Ungkapan
“dan tebuslah lalu kerjakanlah hal yang lebih baik tadi”, sah atau cukup bila
menebus sumpahnya dengan pakaian yang bisa digunakan untuk shalat –untuk
laki-laki dengan gamis, untuk perempuan jubah panjang (Indonesia: daster
panjang) dan kerudung lebar. Tebusannya juga sah dengan memberi makan 5 orang
miskin ditambah pakaian untuk 5 orang. Namun, jika sumpah ditebus dengan
membebaskan budak ½ harga dan ditambah makanan atau pakaian untuk 5 orang, maka
tidak cukup/sah. Dan bagi budak, tidak ada tebusan sumpah kecuali dengan puasa
3 hari.
v Tebusan dengan
Puasa
Tebusan
dengan puasa adalah untuk orang yang tidak memiliki kelebihan harta apapun atas
pembiayaan kebutuhan hidup diri, keluarga, dan hutang-hutangnya. Orang yang
demikian, tidak dituntut untuk menjual barang-barangnya, seperti rumah,
pembantu, perabot rumah, kitab-kitab, perkakas rumahnya, dan lain-lain. Dan
siapa yang dimudahkan untuk menebus sumpahnya dengan berpuasa, maka tidak perlu
ia berpindah ke alternatif tebusan/kafarat yang lainnya.
Jika
sesorang ketika akan menebus/membayar kafarat atas sumpahnya dengan makanan
atau pakaian, akan tetapi tidak mendapati orang miskin kecuali satu orang saja,
maka berikan kepadanya secara berulang selama 10 hari.*** Penerjemah: Abu
Muhammad ibn Shadiq
Syarat
wajibnya kafarat atas pelanggaran sumpah
1. Sengaja mengucapkan sumpah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja (Q.S. Al-Ma’idah: 89).
2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin (terjadi) di masa yang akan datang.
3. Diucapkan atas pilihannya sendiri, seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda; Ummatku dimaafkan karena kekeliruan dan kelupaan serta perkara yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibnu Majah: (1/659), al-Hakim, shahih (2/198).))
4. Ingat. Seseorang bersumpah karena lupa, atau melanggarnya karena lupa, maka tidak dikenakan kafarat. (Asy-Syarh Al-Kabir (2/143).
5. Diucapkan dengan lisan; sumpah yang hanya dalam hati tidak dikenai sanksi.
Sesungguhnya Allah I membiarkan bagi ummatku sesuatu yang dibisikkan dalam hatinya selama tidak dibicarakan dan tidak pula dilaksanakan. (HR. Al-Bukhari: (2528)
6. Terjadi pelanggaran atas sumpah.
1. Sengaja mengucapkan sumpah:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja (Q.S. Al-Ma’idah: 89).
2. Sumpah diucapkan atas perkara yang mungkin (terjadi) di masa yang akan datang.
3. Diucapkan atas pilihannya sendiri, seseorang yang dipaksa mengucapkan sumpah tidak dikenakan tebusan atau denda; Ummatku dimaafkan karena kekeliruan dan kelupaan serta perkara yang dipaksakan kepadanya. (HR. Ibnu Majah: (1/659), al-Hakim, shahih (2/198).))
4. Ingat. Seseorang bersumpah karena lupa, atau melanggarnya karena lupa, maka tidak dikenakan kafarat. (Asy-Syarh Al-Kabir (2/143).
5. Diucapkan dengan lisan; sumpah yang hanya dalam hati tidak dikenai sanksi.
Sesungguhnya Allah I membiarkan bagi ummatku sesuatu yang dibisikkan dalam hatinya selama tidak dibicarakan dan tidak pula dilaksanakan. (HR. Al-Bukhari: (2528)
6. Terjadi pelanggaran atas sumpah.
2. Kafarat
nazar
Untuk kafarat nadzar sama seperti kafarat
sumpah
3. kafarat pembunuhan
Fukaha
sepakat bahwa kafarat membunuh sesama muslim dengan tidak sengaja ialah
memerdekakan budak muslim, pelaku pembunuhan wajib puasa dua bulan
berturut-turut, sesuai dengan firman Allah Swt: “…dan barang siapa membunuh
muslim karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman serta membayar diat yang yang diseragkan kepada keluarganya(si
terbunuh) …barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendak ia (si pembunuh)
berpuasa dua bulan berturut-turut…” (QS.4:92).
Jumhur
ulama yang terdiri dari ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memandang
bahwa kafarat itu hanya berlaku kepada orang yang melakukan pembunuhan dengan
tidak sengaja, sesuai dengan kandungan ayat diatas. Akan tetapi, ulama Mazhab
Syafi’i mewajibkan juga atas orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja.
Alasan mereka ialah bahwa tujuan disyariatkan kafarat ialah untuk menghapus
dosa; dosa membunuh dengan sengaja lebih besar dari pada dosa membunuh dengan
tidak sengaja. Oleh sebab itu, pembunuhan dengan sengaja lebih pantas untuk
dikenai kafarat daripada yang melakukannya dengan tidak sengaja, demi
menghapuskan dosa yang lebih besar dan berat itu. Alasan lain yang mereka
kemukakan ialah Sabda Nabi Saw yang diriwayatkan dari Wasilah al-Asqa yang
artinya: “Nabi Saw telah mendatangi kami sehubungan dengan sahabat kami yang
mesti masuk neraka karena membunuh. Nabi Saww bersabda: ‘merdekakanlah budak
untuknya, niscaya Allah membebaskan segenap anggota tubuhnya dari api neraka.”
(HR. Abu Dawud, Ahmad bin Hanbal, an-Nasa’I, Ibnu Hibban, dan al-Hakim).
4. Zihar. (Seorang suami
yang menyerupakan istrinya dengan ibunya)
haram
bercampur dengan istrinya tersebut sampai ia mebayar kafarat atas ucapannya
itu. Bentuk kewajiban kafarat zihar adalah wajib murattab menurut tertib
berikut: (1) memerdekakan budak; (2) kalu tidak diperoleh budak, puasa dua
bulan berturut-turut; (3) kalau tidak sanggup berpuasa, wajib baginya memberi
makan enam puluh orang miskin.
Kafarat
tersebut dijelaskan dalan Al-Quran yang artinya: “Orang-orang yang men-zihar
istri mereka, kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka
(wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu
bercampur …barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya)
memberimakan enam puluh orang miskin …”(QS.58:3-4).
5. Kafarat berjima’ di bulan
ramadhan
Dalil
oleh Bukhori dan Muslim dari hadits Abu Hurairoh ra. berkata, ”Disaat kami
duduk-duduk bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam Datang seoang
laki-laki kepada Nabi saw dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’
Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi
isteriku di bulan Ramadhan.’ Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk
memerdekakan budak?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi,
’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab,
’Tidak,’ Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan
enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam
beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan
berkata, ‘Nah sedekahkanlah ini.’ Orang itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih
miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni
rumah yang lebih miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi
gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.’
Dalil
didalam hadits ini adalah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak
memerintahkannya agar menyuruh istrinya untuk membayarkan kafarat juga.
Sebagaimana diketahui bahwa mengakhirkan penjelasan diluar waktu yang
dibutuhkan tidaklah dibolehkan maka hadits itu menunjukkan tidak ada kafarat
terhadap istri.
Yang paling tepat—pengetahuan tentang ini ada pada Allah swt—bahwa
tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan tetapi diwajibkan atasnya qadha saja
karena puasanya telah batal dengan
berjima.
6. Kafarat meng ila’ istri
Sama
dengan kafarat sumpah,karena ila’ itu adalah bersumpah untuk tidak menggauli
istri
7. Denda dalam haji
Denda
atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan
pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran itu
misalnya melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan
wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama telah sepakat
bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila
melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
Ø Melakukan Haji
Qiran atau Tamattu.
Ø Tidak Ihram
dari Miqat
Ø Tidak Mabit I
di Muzdalifah
Ø Tidak Mabit II
di Mina
Ø Tidak melontar
Jumrah
Ø Tidak melakukan
Tawaf Wada
a.
Dam Takhyir Ta’dil
Membayar
dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua perkara yaitu ; memburu
binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau menebang, memotong dan
mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah satu berikut ini :
Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir miskin senilai satu
kambingitu atau berpuasa selama 10 hari.
b.
Dam takhyir takdir.
Membayar denda karena melakukan satu dari larangan-larangan berikut
ini :
Ø Memotong
,mencabut rambut atau bulu badan,
Ø Mengenakan
pakaian terlarang sewaktu ihram
Ø Memakai minyak
wangi pada rambut atau jenggot
Ø Memawak wewangian
pada badan atau pakaian
Ø Bersetubuh
sebelum Tahallul kedua.
Dam
yang dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing
atau memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10
hari.
c.
Dam Tartib Ta’dil
Membayar
denda karena bersetubuh dengan istri sebelum tahallul, yaitu dengan menyembelih
seekor unta atau 7 ekor kambing atau memberi makan fakir miskin senilai satu
unta atau berpuasa selama 10 hari.
d.
Dam Tartib Takdir
Membayar
denda karena melakukan salah satu perkara – perkara sebagai berikut ;
Ø Melakukan Haji
Tamattu atau Qiran.
Ø Tidak melakukan
Wukuf di Arafah
Ø Tidak Melontar
Jumrah
Ø Tidak Mabit di
Muzdalifah
Ø Tidak Mabit di
Mina
Ø Tidak Ihram di
Miqat
Ø Tidak melakukan
Tawaf Wada
Ø Tidak memenuhi
nazar yang diikrarkan.
Ø Dam yang
dikenakan terhadap pelanggaran tersebut adalah memotong seekor kambing atau
memberi makan fakir miskin senilai kambing itu atau berpuasa selama 10 ha
PELANGGARAN
DAN DENDA
Larangan
|
Kondisi
|
Dam atau denda
|
Memakai Pakaian
|
Pria
|
Memotong seekor kambing , berpuasa selama 10 hari.3 hari di tanah
suci sisa di tanah air
|
Menutup kepala
|
Pria
|
Memotong seekor kambing
|
Menutup muka atau tangan
|
Wanita
|
Memotong seekor kambing
|
Memotong rambut
|
Lebih dari 12 helai
|
Memotong seekor kambing
|
Memotong Kuku
|
Kurang dari 12 helai
|
Memberi makan Fakir Miskin
|
Memakai wewangian
|
Pria/Wanita
|
Bersedekah 1 Mud
|
Berburu atau membunuh binatang buruan
|
Memotong seekor kambing atau memberi makan 60 orang miskin atau
berpuasa setiap fakir miskin satu hari puasa
|
|
Bertengkar
|
Pria/Wanita
|
Memotong seekor kambing
|
Merusak tanaman di tanah suci
|
Memotong seekor kambing
|
|
Melakukan akad nikah atau menikahkan
|
Sebelum Tahallul Awal
|
Memotong seekor kambing
|
Bersetubuh
|
Sesudah tahallul Awal
|
Hajinya Batal, Wajib Memotong seekor unta atau sapi atau puasa
selama 10 hari.3 hari di tanah suci sisa di tanah air. Hajinya sah, Wajib
memotong seekor unta atau sapi.
|
Daftar Pustaka
Ø
Rasyd,Ibnu,Tarjamah Bidyatul Mujtahid , Asy-sifa’, Semarang.1990.
Ø
Abu Amar,Drs. H. Imran, Kifayatul Ahyar, Ar-Ridha, Semarang. 1988.
Ø
Hassan. A, Tarjamah Bulughul Marram, CV. Diponegoro, Bandung. 1981.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar