Atas kasus keretakan rumah tangga yang dialami oleh bu susanti binti ismail dengan abdul haris bin H. mahmud. kemudian kami ditugasi untuk membuat surat gugatan perceraian oleh dosen pengampu kami yakni pak dosen wahyudinsyah SH.,MH. semago bermanfaat untuk masa depan kami. Adapun kasus yang dialaminya teman-teman bisa lihat di foto dibawah ini.
Dosen pengampu mata kuliah hukum acara perdata pak wahyudiansyah SH.,MH
Nama : Ahyadin
Jurusan
: Hukum keluarga (Alwalu syakhsiyah)
Mapa
kluliah : Hukum acara perdata
Tugas : Buat surat gugatan
Dosen pengampu : Wahyudiansyah SH.,MH
Kepada
Yth
Ketua
pengadilan agama bima
Jl.Gatot
subroto. Lewirato. Mpunda. Bima. NTB.
Assalamu’alaikum wr.wb.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Susanti binti ismail. Umur 30 tahun, Agama islam, Pekerjaan PNS,
desa belo, Kecematan pali belo, Kabupaten bima. Selanjutnya disebut sebagai
PENGGUGAT.
Dengan ini
bermaksud untuk mengajukan gugatan suami saya:
Abdul haris bin H.Mahmud, Umur 33 tahun, Agama isam, Pekerjaan
serabutan, Desa belo, Kecematan pali belo, Kabupaten bima. Selanjutnya disebut
sebagai TERGUGAT.
Adapun alasan atau dalal-dalil penggut sebagai berikut:
1.
Bahwa
pada tanggal 2 februari 2012 penggugat dengan tergugat melangsungkan pernikahan
yang dicatat oleh pegawai nikah kantor urusan agama(KUA) kecematan palibelo kabupaten
bima. Maka dri itu perkawinan tersebut SAH menurut agama serta telah sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.
Bahwa
setelah menikah penggugat serta tergugat tinggal di rumah orang tua Abdul haris
selama 5
Lima bulan) yakni di desa belo kecematan pali belo, kabupaten bima.
Lima bulan) yakni di desa belo kecematan pali belo, kabupaten bima.
3.
Pada
awalnya kehidupan rumah tangga antara penggugat dan tergugat berjalan baik
serta harmonis lanyakanya suami istri akan tetapi suami saya tidak memiliki
pekerjaan tetap.
4.
Antara
penggugat dan tergugat dikaruniai seorang anak perempan bernama akifah.
5.
Sejak
tahun 2016 tidak pernah lagi memberiakan nafkah. Karena semenjaka 2016 penggugat
setelah pulang dari mataram membeli tanah untuk digarap dan hasilnya untuk dimakan
keluarga orang tua penggugat tanpa diketahui oleh turgugat.
6.
Semenjak
tahun 2016 pula antara penggugat dan trgugat sering terjadi perselisihan karena
trgugat tidak memmerikan nafkah hina terus-menerus terjadi pertengkaran hingga
tergugat memukul penggugat dan sempat penggugat melapokan ke polisi
7.
Atas
perilaku tergdeumengat tersebut penggugaant menderita lahir dan batin. Tidak sanggup
lagiuntuk mempertahakan rumah tangga dengan tergugat.
8.
Dengan
kejadian tersebut rumah tangga antara penggugat dan tergugat tidak dapat lagi
dibina dengan baik lagi dan agar masing-masing pihak tidak melanggar
norma-norma hukum serta agama maka perceraianlah jalan alternatif terakhir bagi
penggugat serta tergugat untuk menyelesaiakan masalahnya.
Bahwa berdasarkan segala apa yang teruraidiatas penggugat mohon
kepada keyua pengadilan agama bima melalui majelis hakim yang memeriksa
dan menjadi perkara ini agar berkenan
memanggil para pihak/kuasa hukumnya, memeriksa dan untuk selanjutnya
menjatuhkan putusan.
PRIMAIR
1.
Menerima
dan mengabulkan gugatan penggugat
2.
Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya
3.
Menetapkan
putusan perkawinan antara penggugat dan tergugat karena perceraian
4.
Menetapkan
biaya perkara menurut peraturan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Dan apabila pengadilan agam bima berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Bima, 31 oktober 2018
Penggugat
Susanti
binti ismal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar