l Tugas buat surat gugatan ibu susanti binti ismail oleh dosen wahyudiansyah | AHYADIN RITE AMBALAWI Islam Mosque 3
TERIMAKASIH BANYAK ATAS KUNJUNGAN ANDA SEMOGA BERMANFAAT
 

Rabu, 31 Oktober 2018

Tugas buat surat gugatan ibu susanti binti ismail oleh dosen wahyudiansyah

    Atas kasus keretakan rumah tangga yang dialami oleh bu susanti binti ismail  dengan abdul haris bin H. mahmud. kemudian kami ditugasi untuk membuat surat gugatan perceraian oleh dosen pengampu kami yakni pak dosen wahyudinsyah SH.,MH. semago bermanfaat untuk masa depan kami. Adapun kasus yang dialaminya teman-teman bisa lihat di foto dibawah ini.




Dosen pengampu mata kuliah hukum acara perdata pak wahyudiansyah SH.,MH

                                               Nama                        :  Ahyadin
                                               Jurusan                     :  Hukum keluarga (Alwalu syakhsiyah)
                                               Mapa kluliah            :  Hukum acara perdata
                                               Tugas                        :  Buat surat gugatan
                                               Dosen pengampu      :  Wahyudiansyah SH.,MH

Kepada Yth
Ketua pengadilan agama bima
Jl.Gatot subroto. Lewirato. Mpunda. Bima. NTB.
Assalamu’alaikum wr.wb.
Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Susanti binti ismail. Umur 30 tahun, Agama islam, Pekerjaan PNS, desa belo, Kecematan pali belo, Kabupaten bima. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini bermaksud untuk mengajukan gugatan suami saya:
Abdul haris bin H.Mahmud, Umur 33 tahun, Agama isam, Pekerjaan serabutan, Desa belo, Kecematan pali belo, Kabupaten bima. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun alasan atau dalal-dalil penggut sebagai berikut:

1.      Bahwa pada tanggal 2 februari 2012 penggugat dengan tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh pegawai nikah kantor urusan agama(KUA) kecematan palibelo kabupaten bima. Maka dri itu perkawinan tersebut SAH menurut agama serta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.      Bahwa setelah menikah penggugat serta tergugat tinggal di rumah orang tua Abdul haris selama 5 
Lima bulan) yakni di desa belo kecematan pali belo, kabupaten bima.
3.      Pada awalnya kehidupan rumah tangga antara penggugat dan tergugat berjalan baik serta harmonis lanyakanya suami istri akan tetapi suami saya tidak memiliki pekerjaan tetap.
4.      Antara penggugat dan tergugat dikaruniai seorang anak perempan bernama akifah.
5.      Sejak tahun 2016 tidak pernah lagi memberiakan nafkah. Karena semenjaka 2016 penggugat setelah pulang dari mataram membeli tanah untuk digarap dan hasilnya untuk dimakan keluarga orang tua penggugat tanpa diketahui oleh turgugat.
6.      Semenjak tahun 2016 pula antara penggugat dan trgugat sering terjadi perselisihan karena trgugat tidak memmerikan nafkah hina terus-menerus terjadi pertengkaran hingga tergugat memukul penggugat dan sempat penggugat melapokan ke polisi
7.      Atas perilaku tergdeumengat tersebut penggugaant menderita lahir dan batin. Tidak sanggup lagiuntuk mempertahakan rumah tangga dengan tergugat.
8.      Dengan kejadian tersebut rumah tangga antara penggugat dan tergugat tidak dapat lagi dibina dengan baik lagi dan agar masing-masing pihak tidak melanggar norma-norma hukum serta agama maka perceraianlah jalan alternatif terakhir bagi penggugat serta tergugat untuk menyelesaiakan masalahnya.

Bahwa berdasarkan segala apa yang teruraidiatas penggugat mohon kepada keyua pengadilan agama bima melalui majelis hakim yang memeriksa dan  menjadi perkara ini agar berkenan memanggil para pihak/kuasa hukumnya, memeriksa dan untuk selanjutnya menjatuhkan putusan.

PRIMAIR
1.         Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat
2.         Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
3.         Menetapkan putusan perkawinan antara penggugat dan tergugat karena perceraian
4.         Menetapkan biaya perkara menurut peraturan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR
Dan apabila pengadilan agam bima berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu’alaikum wr.wb.


                     Bima, 31 oktober 2018
                               Penggugat




                          Susanti binti ismal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
AHYADIN RITE AMBALAWI © 2016-2020