Nama :
Ahyadin
Materi :
Zakat peternakan
Jurusan :
Al – akhwalu syaksiyyah
Dosen pengampu :
Muhammad Ilham, M.H
ZAKAT
PETERNAKAN
A.
Pengertian Zakat Peternakan
Yaitu zakat yang harus dikeluarkan atas binatang ternak yang
dimiliki. Para ulama’ sepakat dalam menentukan jenis dari binatang yang wajib
dikeluarkan zakatnya, yaitu: unta. sapi, kambing.[1] Hewan lainnya seperti kuda,
keledai, dan khimar memunculkan perbedaan pendapat dikalangan para ulama’
mengenai wajib atau tidaknya dikeluarkan zakat.[2]Menurut
pendapat jumhur ulama’ memandang bahwa tak ada zakat pada kuda, karena kuda
sebagai tunggangan, kuda perang, ataupun kuda angkutan itu hanya dipelihara
untuk mencukupi kebutuhan pemiliknya,[3]yaitu
dipelihara sebagai perhiasan atau digunakan tenaganya.[4]Sedangkan
menurut Abu Hanifah bahwa kuda wajib dizakati, karena mengandung sifat subur,
berkembang biak dengan jalan diternakkan.[5]
Mengenai dalil
diwajibkannya zakat binatang ternak ada pada surat An-Nahl ayat 66, yang
berbunyi:
وَإِنَّ
لَكُمْ فِي الأَنْعَامِ لَعِبْرَةً نُّسْقِيكُم مِّمَّا فِي بُطُونِهِ مِن بَيْنِ
فَرْثٍ وَدَمٍ .لَّبَناً خَالِصاً سَآئِغاً لِلشَّارِبِينَ
Artinya:
“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat
pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam
perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan
bagi orang-orang yang meminumnya”.
(QS. An-Nahl: 66).
Adalah wajib, berdasarkan hadits Rasulullah
Shallallahu Alaihi wasallam, “Tidaklah seseorang memiliki unta atau sapi
atau kambing lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan hewan-hewan
tersebut akan datang pada Hari Kiamat dalam bentuk yang besar dan gemuk sambil
menanduk-nanduk tuannya dan mencakarnya dengan kuku kakinya [Adz-Dzalaf artinya
kuku kaki Binatang], setelah sampai pada barisan terakhir, barisan pertama
kembali lagi dan melakukan hal yang sama, sampai tiba pengadilan Allah.” [HR. Muslim]
B. Syarat dan Ketentuan Zakat Peternakan
1. Sudah mencapai nishab.
Pembagian-pembagian nishabnya adalah sebagai berikut:
a. Nishab Unta.[6]
1.
5-9
ekor, zakatnya 1 ekor kambing
2.
10-14
ekor, zakatnya 2 ekor kambing, dan seterusnya, setiap bertambah 5 ekor unta
bertambah pula 1 ekor kambing yang harus dikeluarkan.
3.
25-35
ekor, zakatnya 1 ekor unta bintu makhad, yaitu anak unta betina umur 1-2 tahun.
4.
36-45
ekor, zakatnya 1 ekor unta bintu labun, yaitu anak unta betina umur 2-3 tahun.
5.
46-60
ekor, zakatnya 1 ekor unta hiqqoh, yaitu anak unta betina umur 3-4 tahun.
6.
61-75
ekor, zakatnya 1 ekor unta jadz’ah, yaitu anak unta betina umur 4-5 tahun.
7.
76-90
ekor zakatnya 2 ekor unta bintu labun.
8.
91-120
ekor, zakatnya 2 ekor unta hiqqoh.
9.
Selanjutnya
Jika jumlahnya lebih, maka setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta bintu labun dan
setiap 50 ekor, 1 ekor unta hiqqoh.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, Abu
Bakar Ash- Shiddiq Radhiyallahu Anhu menulis surat kepadanya, ia berkata, “Berikut
ini ketentuan zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah atas kaum muslimin.
Sebagaimana telah diperintahkan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yaitu, jika unta
telah mencapai 24 ekor atau jumlahnya kurang dari 24 ekor maka zakatnya berupa
kambing, dan dari setiap 5 ekor unta zakatnya satu ekor kambing, jika telah
mencapai 25 sampai 35 ekor maka zakatnya satu ekor bintu makhadh [Bintu Makhadh
adalah Unta yang genap berumur satu tahun] betina, dan jika telah mencapai 36
sampai 45 ekor maka zakatnya adalah satu ekor bintu labun [Bintu Labuun adalah
unta yang telah genap berumur dua tahun] betina,jika telah mencapai 46 sampai
60 ekor maka zakatnya satu ekor hiqqah [Al-Hiqqah adalah Unta yang telah genap
berusia 3 tahun] dan jika telah mencapai 61 sampai 75 ekor maka zakatnya satu
ekor jadza’ah [Al- Jadza’ah adalah Unta yang telah genap berusia 4 tahun], dan
jika seseorang hanya memiliki 4 ekor unta maka tidak ada kewajiban zakat
atasnya, namun apabila ia memiliki 5 ekor maka zakatnya satu ekor kambing
[Syarat kambing yang dibayarkan sebagai zakat harus telah berumur 6 bulan
(jadza’ah), sedangkan domba diharuskan yang telah berumur satu tahun
(ats-tsani).].” [HR.
Al-Bukhari]
b. Nishab Sapi[7]
1.
30-39
ekor, zakatnya 1 ekor sapi jantan atau betina umur 1-2 tahun. Tidak ada
tambahan lain hingga banyaknya mencapai 60 ekor.
2.
60-69
ekor, zakatnya 2 ekor sapi jantan umur 1-2 tahun.
3.
70-79
ekor, zakatnya 2 ekor sapi, 1 ekor betina berumur 2 tahun dan satu ekor jantan
berumur 1 tahun.
4.
80-89
ekor, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2-3 tahun
5.
Selanjutnya
setiap bertambah 30 ekor sapi, zakatnya 1 ekor sapi jantan berumur 1 tahun
lebih dan setiap bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor sapi betina
berumur 2 tahun lebih.
Dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu Anhu, ia
berkata, “Aku pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ke
Negeri Yaman, dan beliau memerintahkan kepadaku untuk menarik zakat dari sapi
setiap kali mencapai 30 ekor, sejumlah satu ekor tabii’ [At-Tabii’ atau
At-Tabii’ah artinya sapi yang telah genap berumur 1 tahun] atau tabii’ah dan
dari setiap 40 ekor satu ekor musinnah [Al-Musinnah adalah sapi yang telah
genap berumur 2 tahun]” [HR. Abu Dawud]
c. Nishab Kambing[8]
1.
40-120
ekor, zakatnya ialah 1 ekor kambing
2.
121-200
ekor, zakatnya ialah 2 ekor kambing
3.
200-300
ekor, zakatnya ialah 3 ekor kambing betina.
4.
Selanjutnya
jika lebih dari 300 ekor, maka setiap 100, dikeluarkan 1 ekor kambing betina.
Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, “Dan
kambing jika telah mencapai 40 sampai 120 ekor dikeluarkan 1 ekor kambing, dan
apabila telah mencapai lebih dari 120 sampai 200 ekor dikeluarkan 2 ekor
kambing, dan apabila telah lebih dari 200 sampai 300 ekor maka dikeluarkan 3
ekor kambing, dan apabila telah lebih dari 300 ekor, maka di setiap 100 ekor
dikeluarkan satu ekor, dan jika kambing seseorang belum mancapai 40 ekor
walaupun kekurangannya hanya satu ekor maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.”
[HR. Bukhari]
2. Mencukupi haul (1 tahun kepemilikan
secara sempurna).
3. Binatang ternak digembalakan.
Ulama’ berbeda pendapat lamanya waktu penggembalaan. Menurut Abu Hanifah dan
Ahmad, binatang yang digembala dalam sebagian tahun, terhadapnya wajib zakat.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i, binatang yang wajib zakat adalah binatang yang
dikembala sepanjang tahun.[9]
4. Binatang ternak tidak dipakai
untuk bekerja.
Kemudian binatang seperti ayam, bebek, ikan yang sifatnya dapat
berkembang dan diternakkan menjadi banyak. Mengenai hal ini agak berbeda yaitu
nishab yang digunakan bukan pada jumlahnya, namun dihitung berdasarkan skala
usaha atau hasil yang diperoleh, dan nishabnya disetarakan dengan nilai 85 gram
emas.[10]
DAFTAR PUSTAKA
Maghfiroh, Mamluatul. Zakat. Yogyakarta: PT. Pustaka Insan Madani,
2007.
Ulfah, Isnatin. Fiqih Ibadah. Ponorogo: STAIN PoPRESS, 2009.
Jabir al jaza’iri, syaikh abu bakar. Minhajul
muslim. Medan: darul haq, 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar