PROPOSAL
SKRIPSI
(KEWARISAN ANAK HASIL
INSEMINASI BUATAN SERTA AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM
POSITIF)
Oleh:
Sarjan
Pembimbing
Syarif
hidayatullah M. H,i
Proposal
Diajukan Kepada IAI Muhammadiyah Bima
Sebagai
Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana
Hukum
Keluarga
PROGRAM STUDI HUKUM
KELUARGA
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
MUHAMMADIYAH BIMA
2019
A. LATAR BELAKANG
Idealnya
dalam sebuah ikatan perkawinan yaitu terpenuhinya tujuan-tujuan
dilangsungkannya perkawinan itu sendiri yakni memperoleh keturunan Yang sah,
dalam artinya jelas nasabnya, baik di tinjau dari hukum islam maupun hukum
positif. Kehadiran seorang anak dalam sebuah keluarga akan mempererat hubungan
antara kedua suami isteri yang bersangkutan, dan anak juga merupakan aset kedua orang tua.
Permasalahan
yang muncul setelah perkawinan adalah ketika salah seorang dari pasangan suami
istri yang bersangkutan terbukti oleh medis tidak dapat mempunyai keturunan
karena isterinya tidak bisa memberikan keturunan dikarenakan rahimnya
bermasalah. Sehingga dengan keadaan yang demikian, timbul keinginan dari
pasangan suami istri untuk melakukan inseminasi buatan dengan meminjam rahim
wanita lain, kemudian setelah berhasil mereka akan mendapatkan bayi atau anak
dari hasil inseminasi buatan tersebut.
Manusia
sebagai makhluk yang memiliki naluri untuk melangsungkan hidupnya di dunia ini,
salah satu dari sifat satu dari sifat melanjutkan keturunanya sebagai pewaris
peradabanya. Hal itu memang sudah menjadi sunnah illah.
Inseminasi
buatan merupakan upaya pembuahan melalui rahim hewan atau manusia untuk
mendapatkan keturunan tanpa melalui rahim hewan atau manusia untuk mendapatkan
keturunan tanpa melalaui proses kopulasi alamiah.
B. RUMUSAN MASLAH
1. Bagaimana pandangan hukum islam dan hukum
positif mengenai akibat hukum inseminasi buatan melalui titip rahim terhadap
kewarisan anaknya?
2. Bagaimana perbedaan antara hukum islam
dan hukum positif mengenai akibat hukum inseminasi buatan melalui titip rahim
terhadap kewarisan anaknya dan dari kedua konsep tersebut, kansep manakah yang
lebih maslahat.
C. TUJUAN PENELITIAN
Dari rumusan masalah di
atas, maka penelitian ini tujuan sebagai
berikut:
1. Untuk mengkaji tentang persamaan antara
hukum islam dan hukum positif mengenai akibat hukum inseminasi buatan melalui
tititp rahim terhadap kewarisan anaknya.
2. Untuk mengkaji tentang perbedaan antara
hukum islam dan hukum positif tentang akibat hukum inseminasi buatan melalui
titip rahim terhadap kewarisan anaknya.
3. Untuk menganalisa tentang persamaan dan
perbedaan antara hukum islam dan hukum positif mengenaia akibat hukum
inseminasi buatan melalaui tititp rahim terhadap kewarisan anaknya dengan
membandingkan kedua konsep tersebut, dan konsep manakah yang lebih maslahat
untuk dipakai sebagai rujukan hukum.
D. MANFAAT PENELITIAN
Hasil penelitian ini
diharapkan bisa bermanfaat secara praktis maupun secara teoritis.
1. Secara praktis
Memberikan pemahaman lebih mendalam kepada aparat penegak hukum
dalam lingkungan lembaga pendidikan agama khususnya hakim, yaitu sebagai
sunbangan pemikiran dalam hal anak hasil inseminasi buatan melalui titip rahim
dan akibat hukumnya dalam bidang kewarisan ditinjau dari hukum islam dan hukum
positif
2. Secara teoritis
Bahwa hasil penelitian
ini dapat digunakan oleh para ilmuwan, peneliti, pembaca, maupun masyarakat dan
untuk acuan penelitian berikutnya, khususnya yang berkaitan dengan anak yang di hasilkan dari inseminasi
buatan melalui titip rahim dan akibat hukumnya dalam bidang kewarisan di tinjau
dari hukum islam dan hukum positif.
E. TINJAUAN PUSTAKA
Penelitian
yang saya lakukan ini bukankah penelitian yang pertama akan tetapi ada
sebelumnya meskipun Hanya membahas masalah hukum dari inseminasi buatan. Akan
tetapi menurut peneliti belum ada yang membahas tuntas bagaimana status anaknya
jika anak yang di hasilkan dari inseminasi buatan itu lahir dan yang tidak klah
penting lagi adalah kewarisan anak dari inseminasi buatan tersebut. Maka ini
merupakan tantangan bagi peneliti dalam meneliti dan memecahkan kasus tersebut.
1. Diantara laporan penelitian skripsi di
UMM yang slah satunya yaitu: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Inseminasi Buatan
Pada Manusia Dengan Kontrak Rahim” yang di susun oleh nurdiana yuke andriani
2. Laporan penelitian skripsi yang ada di
UIN Maulana malik Ibrahim malang salah satunya adalah “kewarisan anak hasil
bayi tabung dalam perspektif hukum islam” yang di susus oleh st. Nur elfiatun.
Dari penelitian
terdahulu peneliti dapat mengimpulkan bahwa letak perbedaan nya adalah dari
segi perbandingan hukum yang di mana
penelitian terdahulu hanya melihat dari segi hukum islamnya saja. Tanpa
membandingkan hak kewarisan anak hasil inseminasi buatan dari segi hukum islam
dan positif.
F. KERANGKA TEORI
Adapun kerangka dalam
penelitian ini adalah yang dimaksud:
1. Inseminasi adalah pemasukan secara
sengaja sel sperma ke dalam atau serviks seorang wanita dengan tujuan
memperoleh kehamilan melalui inseminasi dengan cara selain hubungan seksual.
2. Mawaris adalah suat disiplin ilmu yang
membahas tentang harat peninggalan, tentang bagaimana proses pemindahan, siapa
saja yang berhak menerima Bharata peninggalan itu serta berapa bagain
masing-masing
3. Hukum waris adalah hukum yang mengatur
tentang peralihan harta kekayaan yang di tinggal seseorang yang meninggal serta
akibatnya bagai pata ahli warisnya. Pasal 830 KUHPdt menyebutkan”pewaisan hanya
berlangsung karena kematian
G. METODOLOGI PENELITIAN
Metode
penelitian merupakan sistem atau cara kerja yang harus di lakukan dalam sebuah
penelitian, seorang peneliti di haruskan dapat memilih dan menentukan metode
yang tepat guna mencapai tujuanya, maka demi terwujudnya tujuan tersebut metode
penelitian yang di gunakan adalah sebagai berikut:
1. Jenis penelitian
Dari latar belakang dan
rumusan yang telah diuraiakan di atas, dapatlah ditarik sebuah benang merah
bahwa jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum nomative, karena
dalam analisisnya menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitianya.
Penelitian ini
tergolong dalam penelitian pustaka atau literatur. dalam penelitian hukum,
jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian yuridis normatif atau
penelitian hukum kepustakaan, oleh karena itu, dalam penelitian ini bahan pustaka
merupakan data dasar yang dalam (ilmi) penelitian di golongkan sebagai data
sekunder.
2. Sumber data
Sumbe data yakni objek
darimana data itu diperoleh. Karena penelitian ini adalah tergolong penelitian
pustaka, maka keseluruhan data adalah data sekunder yang terdiri dari
bahan-bahan hukum. Oleh karena penelitian merupakan penelitian normatif, maka
pada penelitian normatif bahan pustaka merupakan data dasar yang di golongkan
sebagai data sekunder. Data di bidang hukum dapat di bedakan menjadi:
a. Bahan hukum primer, yakni bahan pustaka
yang berisikan pengertian baru tentang fakta yang diketahui maupun mengenai
ide, yaitu beruoa norma dasa Pancasila, UUD 1945dan ketetapan MPR, perturan
perundang-undangan, sehingga dalam penelitian ini bahan hukum primernya antara
lain:
1. Kitab hukum islam
2. Hukum perdata
3. Dll.
b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan
pustaka yang berisikan informasi tentang bahan primer, bahan hukum sekunder
erat hubunganya dengan hukum primer dan dapat membantu menganalisis serta
memahami bahan hukum primer, yang terdiri dari rancangan peraturan
perundang-undangan, hasil karya ilmiah para sarjana dan hasil
penelitian-penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini.
3. metode pengumpulan data
adapun metode dalam
penelitian ini yakni dengan menelaah dan menyeleksi konsep-konsep hukum maupun
hasil penelitian yang relevan dengan masalah penelitian, serta mempelajari
literatur yang menjadi objek penelitian. Setelah data terkumpul semua dilakukan
pemilihan secara selektif sesuai dengan permasalahan Yang diangkat dalam
penelitian.
Dalam pengumpulan data
dan teori yang dijadikan landasan bagi
penyusun dalam penelitian ini, penulis melakukan studi kepustakaan dari berbagai
sumber berupa buku-buku, majalah dan situs-situs yang ada pada internet. Baik
dalam data maupun teori yang ada dikumpulkan secara selektif dengan beberapa kriteria
yaitu aktualisasi terhadap permasalahan Yana telah dirumuskan. Sumber pustaka
untuk bahan kajian dapat berupa jurnal penelitian, skripsi, laporan penelitian,
buku teks, makalah, laporan semina, dan lain-lain. Bahan-bahan pustaka haus
dibahas secara kritis dan mendalam dalam rangka mendukung gagasan atau
proposisi untuk menghasilkan kesimpulan dan saran.
H. SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Dalam proposal ini di susun sebuah
sistematika penulisan, agar mudah memperoleh gambaran yang jelas dan
menyeluruh, maka sistematika penulisan dan pembahasanya disusun sebagai berikut
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini akan di
bahas tentang latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan
penelitian, kegunaan penelitian dan metode penelitian serta sistematiaka
pembahasan. Bab ini pertama-tama mengupas beberapa aspek yang melatar belakangi
penttingnya penelitian ini dilakukan. Kemudian dari aspek-aspekter sebut
ditemukan beberapa permasalahan yang perlu untyuk dikaji dan di teliti.
Selanjutnya dilakuakan pembahasan terhadap pemasalahan-paermasalahan yang
dikemukakan, yaitu dibatasi hanya pada permaslahan normatif yang berkiatan
langsung dengan status anakyang di hasilkan dari inseminasi buatan dan akibat
hukunya dalam kewarisan. Setelah dilakukan pembatasan, maka bisa dirumuskan
beberapa permasalahan yang peneli anggap pentingdan relevan untuk di teliti.
Setelah spesifikasi penelitian sudah ditentukan, maka selanjutnya ditentukan
pula tujuan, kegunaan, paradigma dan pendekatan seta metode penelitian yang
meliputi sumber data, metode pengumpulan data dan metode analisis data.
BAB II dalam baba ini
akana dibahas tentang perbandingan antara hukum islam dan hukum positif,
dimulai dengan desskripsi tentang pengertian, motif dan tujuan serta prsedunya.
Baba ini masih sebatas pada kajian teori dan belum sampaia pada poko
pemasalahan yang di teliti, maka bab ini tentang teori-teori inseminasi buatan,
dan akibat hukunya dalam kewarisan.
BAB III dalam bab ini
akan dibahas tentang pebandingan akibat hukum anak hasil inseminasi buatan
dalam kewarisan anatara hukum islam dan hukum positif, dimulai dai deskripsi
kewaisan menurut hukum islam dan hukum positif serta kedudukan kewaisan anak
yang dihasilkan lewat inseminasi buatan melalui titip ahim Salaam 2 sistem
hukum tersebut kemudian dilanjutkan demngan analisisis pebandingan akibat hukum
dari anaka hasil inseminasi buatan melalui titip dalam kewarisan hukum islam
dan hukum positif.
BAB IV PENUTUP
Penelitian ini akan di
akhiri dengan kesimpulan yang meupakan jawaban dai beberapa rumusan yang
tedapat di dalam bab I. Kemudian baba ini akan dilengkapi dengan beberapa saran
kepada paa akademis, aparat dan masyarakat.
I. DAFTAR PUSTAKA
Efendi perangi, hukum
waris, (jakarta: PT raja grafindo persada,2013).
Abdul wahid, muhammad
muhibbin , hukum kewaisan islam sebagai
pemharuan hukum positif di Indonesia, (Jakarta: sinar grafika,2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar