l PROPOSAL SKRIPSI (KEWARISAN ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN SERTA AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) | AHYADIN RITE AMBALAWI Islam Mosque 3
TERIMAKASIH BANYAK ATAS KUNJUNGAN ANDA SEMOGA BERMANFAAT
 

Senin, 07 Oktober 2019

PROPOSAL SKRIPSI (KEWARISAN ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN SERTA AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)


PROPOSAL SKRIPSI
(KEWARISAN ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN SERTA AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)


Oleh:
Sarjan
Pembimbing
Syarif hidayatullah M. H,i

Proposal Diajukan Kepada IAI Muhammadiyah Bima
Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana
Hukum Keluarga


PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH BIMA
2019
A.    LATAR BELAKANG
Idealnya dalam sebuah ikatan perkawinan yaitu terpenuhinya tujuan-tujuan dilangsungkannya perkawinan itu sendiri yakni memperoleh keturunan Yang sah, dalam artinya jelas nasabnya, baik di tinjau dari hukum islam maupun hukum positif. Kehadiran seorang anak dalam sebuah keluarga akan mempererat hubungan antara kedua suami isteri yang bersangkutan, dan anak juga  merupakan aset kedua orang tua.
Permasalahan yang muncul setelah perkawinan adalah ketika salah seorang dari pasangan suami istri yang bersangkutan terbukti oleh medis tidak dapat mempunyai keturunan karena isterinya tidak bisa memberikan keturunan dikarenakan rahimnya bermasalah. Sehingga dengan keadaan yang demikian, timbul keinginan dari pasangan suami istri untuk melakukan inseminasi buatan dengan meminjam rahim wanita lain, kemudian setelah berhasil mereka akan mendapatkan bayi atau anak dari hasil inseminasi buatan tersebut.
Manusia sebagai makhluk yang memiliki naluri untuk melangsungkan hidupnya di dunia ini, salah satu dari sifat satu dari sifat melanjutkan keturunanya sebagai pewaris peradabanya. Hal itu memang sudah menjadi sunnah illah.
Inseminasi buatan merupakan upaya pembuahan melalui rahim hewan atau manusia untuk mendapatkan keturunan tanpa melalui rahim hewan atau manusia untuk mendapatkan keturunan tanpa melalaui proses kopulasi alamiah.    
B.     RUMUSAN MASLAH
1.       Bagaimana pandangan hukum islam dan hukum positif mengenai akibat hukum inseminasi buatan melalui titip rahim terhadap kewarisan anaknya?
2.      Bagaimana perbedaan antara hukum islam dan hukum positif mengenai akibat hukum inseminasi buatan melalui titip rahim terhadap kewarisan anaknya dan dari kedua konsep tersebut, kansep manakah yang lebih maslahat.
C.      TUJUAN PENELITIAN
Dari rumusan masalah di atas, maka penelitian ini  tujuan sebagai berikut:
1.      Untuk mengkaji tentang persamaan antara hukum islam dan hukum positif mengenai akibat hukum inseminasi buatan melalui tititp rahim terhadap kewarisan anaknya.
2.      Untuk mengkaji tentang perbedaan antara hukum islam dan hukum positif tentang akibat hukum inseminasi buatan melalui titip rahim terhadap kewarisan anaknya.
3.      Untuk menganalisa tentang persamaan dan perbedaan antara hukum islam dan hukum positif mengenaia akibat hukum inseminasi buatan melalaui tititp rahim terhadap kewarisan anaknya dengan membandingkan kedua konsep tersebut, dan konsep manakah yang lebih maslahat untuk dipakai sebagai rujukan hukum.
D.    MANFAAT PENELITIAN
Hasil penelitian ini diharapkan bisa bermanfaat secara praktis maupun secara teoritis.
1.      Secara praktis
Memberikan pemahaman  lebih mendalam kepada aparat penegak hukum dalam lingkungan lembaga pendidikan agama khususnya hakim, yaitu sebagai sunbangan pemikiran dalam hal anak hasil inseminasi buatan melalui titip rahim dan akibat hukumnya dalam bidang kewarisan ditinjau dari hukum islam dan hukum positif
2.      Secara teoritis
Bahwa hasil penelitian ini dapat digunakan oleh para ilmuwan, peneliti, pembaca, maupun masyarakat dan untuk acuan penelitian berikutnya, khususnya yang berkaitan  dengan anak yang di hasilkan dari inseminasi buatan melalui titip rahim dan akibat hukumnya dalam bidang kewarisan di tinjau dari hukum islam dan hukum positif.
E.     TINJAUAN PUSTAKA
Penelitian yang saya lakukan ini bukankah penelitian yang pertama akan tetapi ada sebelumnya meskipun Hanya membahas masalah hukum dari inseminasi buatan. Akan tetapi menurut peneliti belum ada yang membahas tuntas bagaimana status anaknya jika anak yang di hasilkan dari inseminasi buatan itu lahir dan yang tidak klah penting lagi adalah kewarisan anak dari inseminasi buatan tersebut. Maka ini merupakan tantangan bagi peneliti dalam meneliti dan memecahkan kasus tersebut.
1.      Diantara laporan penelitian skripsi di UMM yang slah satunya yaitu: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Inseminasi Buatan Pada Manusia Dengan Kontrak Rahim” yang di susun oleh nurdiana yuke andriani
2.      Laporan penelitian skripsi yang ada di UIN Maulana malik Ibrahim malang salah satunya adalah “kewarisan anak hasil bayi tabung dalam perspektif hukum islam” yang di susus oleh st. Nur elfiatun.
Dari penelitian terdahulu peneliti dapat mengimpulkan bahwa letak perbedaan nya adalah dari segi perbandingan hukum yang di mana  penelitian terdahulu hanya melihat dari segi hukum islamnya saja. Tanpa membandingkan hak kewarisan anak hasil inseminasi buatan dari segi hukum islam dan positif.
F.      KERANGKA TEORI
Adapun kerangka dalam penelitian ini adalah yang dimaksud:
1.      Inseminasi adalah pemasukan secara sengaja sel sperma ke dalam atau serviks seorang wanita dengan tujuan memperoleh kehamilan melalui inseminasi dengan cara selain hubungan seksual.
2.      Mawaris adalah suat disiplin ilmu yang membahas tentang harat peninggalan, tentang bagaimana proses pemindahan, siapa saja yang berhak menerima Bharata peninggalan itu serta berapa bagain masing-masing
3.      Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang di tinggal seseorang yang meninggal serta akibatnya bagai pata ahli warisnya. Pasal 830 KUHPdt menyebutkan”pewaisan hanya berlangsung karena kematian
G.    METODOLOGI PENELITIAN
Metode penelitian merupakan sistem atau cara kerja yang harus di lakukan dalam sebuah penelitian, seorang peneliti di haruskan dapat memilih dan menentukan metode yang tepat guna mencapai tujuanya, maka demi terwujudnya tujuan tersebut metode penelitian yang di gunakan adalah sebagai berikut:
1.      Jenis penelitian
Dari latar belakang dan rumusan yang telah diuraiakan di atas, dapatlah ditarik sebuah benang merah bahwa jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum nomative, karena dalam analisisnya menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitianya.
Penelitian ini tergolong dalam penelitian pustaka atau literatur. dalam penelitian hukum, jenis penelitian ini masuk dalam kategori penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, oleh karena itu, dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam (ilmi) penelitian di golongkan sebagai data sekunder.
2.      Sumber data
Sumbe data yakni objek darimana data itu diperoleh. Karena penelitian ini adalah tergolong penelitian pustaka, maka keseluruhan data adalah data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum. Oleh karena penelitian merupakan penelitian normatif, maka pada penelitian normatif bahan pustaka merupakan data dasar yang di golongkan sebagai data sekunder. Data di bidang hukum dapat di bedakan menjadi:
a.       Bahan hukum primer, yakni bahan pustaka yang berisikan pengertian baru tentang fakta yang diketahui maupun mengenai ide, yaitu beruoa norma dasa Pancasila, UUD 1945dan ketetapan MPR, perturan perundang-undangan, sehingga dalam penelitian ini bahan hukum primernya antara lain:
1.      Kitab hukum islam
2.      Hukum perdata
3.      Dll.
b.      Bahan hukum sekunder, yaitu bahan pustaka yang berisikan informasi tentang bahan primer, bahan hukum sekunder erat hubunganya dengan hukum primer dan dapat membantu menganalisis serta memahami bahan hukum primer, yang terdiri dari rancangan peraturan perundang-undangan, hasil karya ilmiah para sarjana dan hasil penelitian-penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini.
3.      metode pengumpulan data
adapun metode dalam penelitian ini yakni dengan menelaah dan menyeleksi konsep-konsep hukum maupun hasil penelitian yang relevan dengan masalah penelitian, serta mempelajari literatur yang menjadi objek penelitian. Setelah data terkumpul semua dilakukan pemilihan secara selektif sesuai dengan permasalahan Yang diangkat dalam penelitian.
Dalam pengumpulan data dan teori yang dijadikan  landasan bagi penyusun dalam penelitian ini, penulis melakukan studi kepustakaan dari berbagai sumber berupa buku-buku, majalah dan situs-situs yang ada pada internet. Baik dalam data maupun teori yang ada dikumpulkan secara selektif dengan beberapa kriteria yaitu aktualisasi terhadap permasalahan Yana telah dirumuskan. Sumber pustaka untuk bahan kajian dapat berupa jurnal penelitian, skripsi, laporan penelitian, buku teks, makalah, laporan semina, dan lain-lain. Bahan-bahan pustaka haus dibahas secara kritis dan mendalam dalam rangka mendukung gagasan atau proposisi untuk menghasilkan kesimpulan dan saran.

   
H.    SISTEMATIKA PEMBAHASAN
    Dalam proposal ini di susun sebuah sistematika penulisan, agar mudah memperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh, maka sistematika penulisan dan pembahasanya disusun sebagai berikut
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini akan di bahas tentang latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian dan metode penelitian serta sistematiaka pembahasan. Bab ini pertama-tama mengupas beberapa aspek yang melatar belakangi penttingnya penelitian ini dilakukan. Kemudian dari aspek-aspekter sebut ditemukan beberapa permasalahan yang perlu untyuk dikaji dan di teliti. Selanjutnya dilakuakan pembahasan terhadap pemasalahan-paermasalahan yang dikemukakan, yaitu dibatasi hanya pada permaslahan normatif yang berkiatan langsung dengan status anakyang di hasilkan dari inseminasi buatan dan akibat hukunya dalam kewarisan. Setelah dilakukan pembatasan, maka bisa dirumuskan beberapa permasalahan yang peneli anggap pentingdan relevan untuk di teliti. Setelah spesifikasi penelitian sudah ditentukan, maka selanjutnya ditentukan pula tujuan, kegunaan, paradigma dan pendekatan seta metode penelitian yang meliputi sumber data, metode pengumpulan data dan metode analisis data.
BAB II dalam baba ini akana dibahas tentang perbandingan antara hukum islam dan hukum positif, dimulai dengan desskripsi tentang pengertian, motif dan tujuan serta prsedunya. Baba ini masih sebatas pada kajian teori dan belum sampaia pada poko pemasalahan yang di teliti, maka bab ini tentang teori-teori inseminasi buatan, dan akibat hukunya dalam kewarisan.
BAB III dalam bab ini akan dibahas tentang pebandingan akibat hukum anak hasil inseminasi buatan dalam kewarisan anatara hukum islam dan hukum positif, dimulai dai deskripsi kewaisan menurut hukum islam dan hukum positif serta kedudukan kewaisan anak yang dihasilkan lewat inseminasi buatan melalui titip ahim Salaam 2 sistem hukum tersebut kemudian dilanjutkan demngan analisisis pebandingan akibat hukum dari anaka hasil inseminasi buatan melalui titip dalam kewarisan hukum islam dan hukum positif.   
BAB IV PENUTUP
Penelitian ini akan di akhiri dengan kesimpulan yang meupakan jawaban dai beberapa rumusan yang tedapat di dalam bab I. Kemudian baba ini akan dilengkapi dengan beberapa saran kepada paa akademis, aparat dan masyarakat.
I.       DAFTAR PUSTAKA
Efendi perangi, hukum waris, (jakarta: PT raja grafindo persada,2013).
Abdul wahid, muhammad muhibbin , hukum kewaisan islam sebagai pemharuan hukum positif di Indonesia, (Jakarta: sinar grafika,2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
AHYADIN RITE AMBALAWI © 2016-2020