MAKALAH
PENGORNISASIAN ZAKAT
Tentang
: Zakat perusahaan dan obligasi
Di
susun oleh :
Ahyadin
“Makalah
ini diajukan kepada dosen pengampu
Sebagai
salah satu syarat memperoleh nilai tugas
mata
kuliah pengorganisasian zakat”
Dosen
pengampu
Muhammad
ilham M.H
INSTITUT
AGAMA ISLAM (IAI) MUHAMMADIYAH
PROGRAM
STUDI AKHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS
SYARI’AH
BIMA
2019
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
Puji
dan syukur Kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya dan
hidayah-Nya Kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai salah satu
tugas dari dosen pada mata kuliah Fiqh Zakat dengan judul “ZAKAT SAHAM DAN
OBLIGASI“.
Tercurah
dari segala kemampuan yang ada , kami berusaha membuat makalah ini dengan
sebaik mungkin, namun demikian kami menyadari sepenuhnya bahwa penulisan
makalah ini masih banyak kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami,
maka dengan sepenuh hati kami mohon maaf dan mengaharapkan saran dan kritik
yang bersifat membangun untuk perbaikan selanjutnya.
Tujuan
kami menyusun makalah ini untuk memaparkan perbedaan saham dan obligasi, cara
mengeluarkan zakat, tak boleh terjadi dua muka dan penyebab. Terakhir kami
ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang sudah membantu dan memudahkan
penyelesaian makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat.
Wassalaamu’alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bima, 02 Maret
2019
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
B. Pnengertian
Saham dan Obligasi
C. Cara
Membayar Zakat Saham
D. Perbedaan
Saham dan Obligasi
E. Zakat
Tidak Boleh Terjadi Dua Muka
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Zakat
sebagai salah satu kewajiban seorang mukmin yang telah ditentukan oleh Allah
SWT, mempunyai hikmah, dan tujuan. Diantara hikmah tersebut tercermin dari
urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari aspek moril
maupun materiil, dimana zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah
batang tubuh, disamping juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan
pelit, sekaligus merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat
menjamin kelanjutan dan kesetabilannya.
Di
zaman modern ini mengenal suatu bentuk kekayaan yanng diciptakan oleh kemajuan
dalam bidangb industri dan perdagangan dunia, yang disebut “Saham dan
Obligasi”. Saham dan obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam
transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa kertas-kertas
berharga”. Kertas-kertas berharga ini oleh ahli-ahli keuangan diberi nama
“nilai terbawa” dan mengenakan pajak atas pendapatannya yang selalu mengalir,
disebut “Pajak pendapat atas nilai terbawa”, bahkan sebagian lain menghendaki agar
pajak juga dikenakan atas saham itu sendiri berdasarkan bahwa
pajak adalah pajak atas
kekayaan.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa itu pengertian zakat?
2. Apa pengertian saham dan obligasi?
3. Bagaimana cara membayar zakat saham?
4. Apa saja Perbedaan Saham dan Obligasi?
5. Mengapa zakat tidak boleh terjadi dua
muka?
C. Tujuan
Penulisan
1. Menjelaskan tentang pengertian zakat.
2. Menjelaskan tentang pengertian
saham dan obligasi.
3. Menjelaskan tentang bagaimana cara
membayar zakat saham.
4. Menjelaskan tentang apa saja perbedaan
Saham dan Obligasi.
5. Menjelaskan tentang zakat tidak boleh
terjadi dua muka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai
beberapa arti,
yaitu al-barakatu ‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan dan
perkembangan’, ath-thaharatu‘kesucian’,
dan ash-shalahu ‘keberesan’. Sedangkan secara istilah,
meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda
antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat
itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT
mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya,
dengan persyaratan tertentu pula.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan
pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta
yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan
bertambah, suci dan beres (baik).
B. Pengertian
Saham dan Obligasi
Saham ialah sebagian dari modal sebuah lembaga bisnis
yang akan mengalami keuntungan dan kerugian mengikuti keuntungan dan kerugian
lembaga yang berkenaan. Pemilik saham merupakan pemilik sebagian dari harta
lembaga berdasarkan kadar nishab bilangan sahamnya ddibandingkan
dengan jumlah keseluruhan saham lembaga di mana pemilik saham berhak menjual
sahamnya bila dikehendaki.
Saham
mempunyai harga nominal yang ditetapkan ketika pertama kali dikeluarkan dan
juga mempunyai harga pasar yang ditentukan berdasarkan tawaran dan permintaan
di bursa saham tempat dimana saham-saham tersebut beredar dan diperjual
belikan.
Halal atau haramnya saham suatu perusahaan tergantung
pada kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Obligasi merupakan bagian dari pinjaman yang diberikan
kepada perusahaan atau pihak yang mengeluarkan. Perusahaan atau pihak yang
bersangkutan memberikan bagian tertentu terhadap obligasi, tanpa mengaitkannya
dengan keuntungan atau kerugian, kemudian berkewajiban melunasinya pada waktu
yang telah ditentukan.
Obligasi melebihi harga nominal, ialah harga asli
ketika pertama kali dikeluarkan dan harga pasar yang disesuaikan dengan kondisi
penawaran dan permintaan.
Jual beli obligasi menurut syariat Islam hukumnya
haram, karena mengandung harga riba yang diharamkan dan termasuk kategori
penjualan hutang kepada yang tidak berikhlas.
Walaupun jual beli obligasi diharamkan karena ada
unsur riba, namun pemiliknya berkewajiban membayar zakat dari total nominal
obligasi yang dimiliki. Penaksirannya, dengan cara menggabungkan
kekayaan-kekayaannya yang lain dalam
perhitungan nishab dan haul,kemudian membayar 2,5% jumlah
kesemuanya tanpa bunga.
C. Membayar Zakat Saham dan
Obligasi
Membayar
zakat saham caranya sebagai berikut:
1. Jika suatu lembaga yang berkaitan telah
membayar zakat sahamnya sebagaimana yang telah ditentukan dalam zakat
perniagaan, pemilik saham tidak lagi wajib mengeluarkan zakat
sahamnya. Prinsip ini unuk mencegah agar tidak terjadi pengeluaran zakat 2
kali.
2. Apabila lembaga tidak mengeluarkan
zakatnya maka pemilik saham berkewajiban membayar zakat dengan cara sebagai
berikut :
a. Jika pemilik saham memperjual belikan
sahamnya maka kadar zakatnya 2,5% dari harga pasar yang sah pada waktu zakat
dikeluarkan;
b. Jika pemilik saham mengambil sahamnya
hanya untuk mendapatkan zakat keuntungan (tahun sahamnya) maka pembayaran zakat
adalah sebagai berikut:
1) Jika bisa mengetahui kadar harga yang
ditentukan bagi setiap saham dari jumlah keseluruhan aset diwajibkan membayar
2,5% dari nilai saham.;
2) Jika peilik tidak dapat engetahuinya
jumlah asetnya hendaknya menggabungkan keuntungan saham tersebut dengan
kekayaan lainnya dalam hitunganhaul dan nishab 2,5%. Dengan
demikian ia bebas dari segala tanggungan.
Membayar
zakat Obligasi
Cara menghitung zakat saham dan obligasi adalah 2,5% atas jumlah terendah sari
semua saham atau obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau
dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
D. Perbedaan
Saham dan Obligasi
Perbedaan
Saham dan Obligasi sebagai berikut :
1
|
Saham
merupakan satu bagian dari modal perusahaan sehingga pemiliknya merupakan
pemilik sebagian modal perusahaan seukuran dengan kadar sahamnya.
|
Adapun
obligasi merupakan sebuah piutang atas perusahaan sehingga perusahaan
berutang pada pembawa surat obligasi tersebut.
|
|
2
|
Obligasi
memiliki jangka waktu tertentu untuk dilunasi
|
Adapun saham
tidak diberikan kepada pemiliknya elainkan saat pembubaran atau likuidasi
perusahaan.
|
|
3
|
Pemegang
saham merupakan seorang yang berserikat dalam perusahaan. Para pemegang saham
saling berbagi keuntungan perusahaan dan berbagi kerugiannya.
|
Adapun
pemegang surat obligasi, dia memiliki keuntungan tetap yang terjamin saat
memberi pinjaman sesuai dengan perjanjian dalam penerbitan obligasi tersebut,
tidak bertambah atau berkurang. Selain itu, dia tidak menanggung risiko
kerugian.
|
|
4
|
Ketika
terjadi likuidasi atau pembubaran, prioritas pertama adalah para pemegang
surat obligasi, karena hal itu merupakan utang perusahaan.
|
Pemilik saham
mendapat sisa setelah dilunasinya utang.
|
Perbedaan
Saham dan Obligasi.
PERBEDAAN
SAHAM DAN OBLIGASI
|
|
SAHAM
|
OBLIGASI
|
1. Merupakan
bagian kekayaan bank atau perusahaan
|
1. Merupakan
pinjaman kepada perusahaan, bank atau pemerintah
|
2. Memberikan
keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank yang bisa banyak
atau sedikit sesuai dengan keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga
menanggung kerugiannya
|
2. Memberikan
keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang
|
3. Pembawa
saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya
|
3. Pembawa
obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank atau
pemerintah
|
4. Saham
hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan
|
4. Obligasi
dibayar setelah waktu tertentu
|
E. Zakat Tidak
Boleh Terjadi Dua Muka
Berdasarkan
pendapat itu, bila seseorang, dalam perusahaan industri, misalnya,memiliki
saham senilai 1000 dinar kemudian di akhir tahun ia mendapat
keuntungan bersih sebesar 200 dinar maka berarti ia harus
mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari keseluruhan, 1200 dinar, yaitu
30 dinar. Bila zakat dipungut pula dari keuntungan bersih perusahaan
sebesar 10%, sesuai dengan pendapat di atas, maka nilai saham
1000 dinar ditambah dengan keuntungannya itu berarti dipungut zakatnya
dua kali. Artinya saham pertama kita pungut zakat 2,5%, kemudian kita
memperlakukannya sbagai orang yang memperoleh penghasilan yang darinya kita
pungut zakat keuntungan, yaitu keuntunganperusahaan,sebesar 10%. Ini
merupakan dua muka pengenann zakat yang tidak diizinkan agama.
Yang
benar adalah bahwa kita harus memungut zakat hanya dari satu muka. Bisa dari
nilai saham ditambah keuntungan sebesar 2,5% dan bisa dari keuntungan dan
pendapatan bersih sebesar 10%, tidak boleh dari dua muka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Saham dan obligasi adalah kekeyaan yang diperjual
belikan, karena pemiliknyan memperjual belikan dengan menjual dan membelinya
dan dari pekerjaannya itu pemilik memperoleh keuntungan persis seperti pedagang
dengan barang dagangannya karena harga yang sebenarnya berlaku
dipasar berbeda dari haega yang tertulis dalam kegiatan jual beli tersebut.
Saham dan obligasi sama-sama barang dagangan, yang
zakatnya dipungut dipenghujung akhir tahun sebesar 2,5% dari nilai saham sesuai
dengan harga pasar pada saat iru dan setelah ditambah dengan keuntungan dengan
syarat pokok dan keuntungan itu cukup senisab atau ditambah dari sumber nlain
cukup senisab.
B. Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini belum sesempurna mungkin oleh sebab itu pemakalah mohon
saran, kritikan dari pembaca yang bersifat membangun.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasan,
M. Ali. 2008. Zakat dan Infak: Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial
di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hafidhuddin,
Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
Sari,
Kartika Elsi. 2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.
Majalah
Asy Syariah, edisi 111. 2015. Berniaga di Dunia Maya.
Fakhrruddin.
2008. Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN-Malang Press.
Uchni Yuliani, 12th
March 2016 https://uchniye20.blogspot.com/2016/05/makalah-zakat-saham-dan-obligasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar