l AHYADIN RITE AMBALAWI Islam Mosque 3
TERIMAKASIH BANYAK ATAS KUNJUNGAN ANDA SEMOGA BERMANFAAT
 

Selasa, 30 April 2019

Bentuk surat gugatan dan permohonan oleh mijratun

MAKALAH 
ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA
Tentang : Bentuk Surat Gugatan Dan Permohonan


Di susun oleh :
Mijratun
“Makalah ini diajukan kepada dosen pengampu
Sebagai salah satu syarat memperoleh nilai tugas
mata kuliah administrasi peradilan agama

Dosen pengampu
Syarif Hidayatullah Sh.Mh.

INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) MUHAMMADIYAH
PROGRAM STUDI AKHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH
BIMA
2019

KATA   PENGANTAR

            Segala puji dan syukur kita sampaikan kehadirat ALLAH SWT, Shalawat serta salam yang di sampaiakan kepada junjungan kita kepada nabi besar Muhammad Saw. Serta sahabat dan keluarga, Seiring langkah dan seiring bahu dalam menegakkan agama Allah. Dengan kebaikan beliau telah membawa kita dari alam kebodohan ke dalam alam yang berilmu pengetahuan.
  Dalam rangka melengkapi tugas dari mata kuliah ADMINISTRASI PERADILAN AGAM pada program studi dan dengan ini penulis menganggakat judul “Bentuk surat gugatan/ permohonan, Bentuk teori gugatan, macam-macam gugatan (vordering), da nisi gugatan/ permohonan
                         Dalam menulis makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih  jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan makalah ini.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bentuk Surat Gugatan/Permohonan
1.    Bentuk Lisan
Pasal 120 HIR/ R.Bg menyatakan bilamana penggugat tidak dapat menulis,maka gugatan dapat diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan.ketua pengadilan tersebut membuat catatan atau menyuruh membuat catatan tentang gugatan itu.dan dalam R.Bg menyatakan bahwa gugatan secara lisan ,tidak boleh dilakukan oleh orang yang dikuasakan.
  Tujuan memberikan kelonggaran gugatan secara lisan,untuk membuka kesempatan kepada para rakyat pencari keadilan yang buta aksara membela dan mempertahankan hak-haknya .menghadapi kasus yang seperti ini fungsi pengadilan untuk membrikan bantuan sebagaimana yang digariskan dalam pasal 119 HIR atau pasal 143 ayat 1 R.Bg jo  Pasal 58 143 ayat 2 UU NO.7 tahun 1989. Dalam memberi bantuan memfomulasikan gugat lisan yang di sampaikan,ketua pengadilan tidak boleh menyimpang dari maksud dan tujuan yang di kehendaki penggugat.
Untuk menghindari hal diatas ,maka hakim atau pegawai pengadilan yang ditunjuk oleh ketua pengadilan dalam merumuskan gugatan lisan dalam bentuk surat gugatan dapat melaksanakan langkah-langkah berikut;yaitu mencatat segala kejadian dalam peristiwa sekitar tuntutan yang di minta oleh penggugat,kemudian merumuskan dalam surat gugatan yang mudah dipahami;gugatan yang telah di rumuskan dalam sebuah surat gugatan itu dibacakan kepada penggugat,apakah segala hal yang menjadi sengketa dan tuntutan telah sesuai dengan kehendak penggugat,maka surat gugatan itu ditandatangani oleh hakim atau pegawai pengadilan yang merumuskan gugatan tersebut.
2.      Bentuk tertulis
Gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan  dalam bentuk tertulis.hal ini ditegaskan dalam pasal 118 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa; ‘’gugatan perdata ,yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri,harus di masukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak di ketahui tempat diamya,tempat tinggal sebetulnya.
Mengenai gugatan tertulis selain dijelaskan dalam HiR, juga dijelaskan dalam R.Bg pasal 142 ayat  (1) yang menyatakan bahwa; ‘gugatan-gugatan perdata dalam tingkat pertama yang menjadi wewenang pengadilan negeri dilakukan oleh seseorang kuasanya  yang diangkat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 147, dengan suatu surat permohonan yang ditandatangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal tergugat,atau jika tempat tinggalnya tidak di ketahui di tempat tinggalnya yang sebenarnya.
Menurut kedua pasal di atas,gugatan perdata harus dimasukkan kepada pengadilan dengan surat permintaan  yang ditandatangani  oleh penggugat atau kuasanya.

B.     Bentuk teori gugatan
1.    Teori substantieringstheorie.menurut teori tersebut dalam surat gugatan harus  disebutkan dalam surat gugatan harus disebutkan dan diuraikan rentetan kejadian yang nyata yang menjadi dasar gugatan itu.misalnya; tidak cukup hanya menyebutkan penggugat adalah pemilik barang,melainkan harus juga disebutkan bagaimana cara penggugat memiliki barang tersebut,apakah telah membelinya atau didapat karena waris atau hibah.teori tersebut di anut oleh reglement op de rechtvordering (Rv) karena surat gugatan harus lengkap ,jelas dan sistematis.
2.    Teori individualiseringstringstheorie. Menurut teori tersebut kejadian-kejadian yang di sebutkan dalam surat gugatan cukup menunjukkan adanya hubungan hokum yang menjadi dasar tuntutan,sedangkan sejarah terjadinya kejadian tidak perlu di sebutkan sekaligus dalam surat gugatan karena hal tersebut dapat di kemukakan dalam persidangan di sertai dengan pembuktian.teori tersebut dianut dalam herlizen inlandsch reglement (HIR)/Rechtengewesten (RBg), karena berencana tidak harus tertulis .surat gugatan tidak ada keharusan dalam bentuk tertentu.

C.     Macam-Macam Gugatan (Vordering)
1.      Tuntutan perorangan (personlijk) obyeknya adalah tuntutan pemenuhan ikatan karena atas dasar persetujuan dan undang-undang.

2.      Tuntutan kebendaan (zakelijk)yaitu suatu penuntutan penyerahan suatu barang sebagai obyek dari pada hak benda atau pengakuan hak benda.

3.      Tuntutan campuran (gabungan antara personlijk dan zakelijk) adalah campuran dari tuntutan, perorangan dengan kebendaan, penggolongan tersebut dapat dilihat dalam dictum (bagian terakhir dari suatu putusan dan merupakan kalimat di bawah mengadili.

D.    Isi Gugatan /Permohonan
1.      Identitas para pihak ,yang meliputi; nama (beserta bin/binti dan aliasnya), umur, agama, pekerjaan dan tempat tinggal.bagi pihak yang tempat tinggalnya tidak diketahui hendaknya di tulis,’’ dahulu bertempat tinggal di…..tetapi sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia, dan kewarganegaraan (bila perlu). Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan perkara itu harus di sebut secara jelas tentang kedudukanya dalam perkara, apakah sebagai penggugat, tergugat, turut tergugat, pelawan, terlawan, pemohon atau termohon. Dalam praktik di kenal pihak yang disebut turut tergugat di maksudkan untuk mau tunduk trehadap putusan pengadilan. sedangkan istilah turut penggugat tidak di kenal. Untuk menentukan tergugat sepenuhnya menjadi otoritas .

2.      Fundamental petendi (posita), yaitu penjelasan tentang keadaan /peristiwa dan penjelasan yang berhubungan dengan hukum yang  di jadikan dasar atau alasan  gugat. Posita memuat dua bagian, yaitu:
a.       Alasan yang berdasarkan fakta /peristiwa hukum, dan
b.      Alasan yang berdasarkan hukum, tetapi hal ini bukan  merupakan keharusan .hakimlah yang harus melengkapinya dalam putusan nantinya.

3.      Petitum (tuntutan), menurut pasal 8 NO.3 R.Bg. ialah apa yang diminta atau yang di harapkan oleh penggugat agar di putuskan oleh hakim dalam persidangan. Petitum akan di jawab oleh majelis hakim dalam amar putusanya. Petitum harus berdasarkan hukum dan harus pula di dukung oleh posita. Pada prinsipnya posita yang tidak di dukung oleh petitum (tuntutan) berakibat tidak di terimanya tuntutan, pun sebaliknya petitum/tuntutan yang tidak di dukung oleh posita berakibat tuntutan penggugat di tolak.
 Mekanisme petitum atau tuntutan dapat di klasifikasikan kedalam bagian 3 pokok, yaitu:
a.       Tuntutan primer (pokok) merupakan tuntutan yang sebenarnya di minta penggugat, dan hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari apa yang diminta (dituntut)
b.      Tuntutan tambahan, merupakan tuntutan pelangkap dari pada tuntutan pokok, seperti dalam hal perceraian berupa tuntutan pembayaran nafkah. 



Sabtu, 27 April 2019

Doa sehari-hari

Donwload

Donwload film indonesia

Film indonesia satu
  film indonesia dua

FORMULIR PENDAFTARAN KOMUNITAS SYABAB MUSLIM BIMA TAHUN 2019

FORMULIR PENDAFTARAN KOMUNITAS SYABAB MUSLIM TAHUN 2019

Tujuan

1.         Membina insan pelajar agar menjadi manusia-manusia pilihan, serta bermanfaat bagi bangsa dan Negara   dan mampu bertanggungjawab terhadap problematika yang terjadi dalam kehidupan umat.
2.         Melahirkan para pemuda yang bisa menjaga umat dan bangsa dalam upaya menciptakan masyarakat Islam yang berpemahaman al-qur’an dan sunnah
3.         Menghidupkan budaya intelektualisme Islam yang berorientasi pada amal.
4.         Aktif berpartisipasi dalam mewarnai kehidupan pendidikan dan masyarakat dengan berbagai kegiatan positif bernuansa Islami.
5.         Menjadikan para pemuda memahami agama dengan benar.
6.         Mencetak generasi rabbani dan akhlak mulia
7.         Menjadikan negeri ini baldatun thayyibah dengan mengamalkan al-qur’an dan as-sunnah.


Silakan isi formulir di bawah ini dengan benar,  Jika ada kesulitan silakan hubungi nomor : 085 238 934 306 (Syamil), 081 389 452 589 (Anhar), dan 085 337 148 668 (Ahyadin).


Selasa, 23 April 2019

Daftar KKN IAIM tahun 2019

              Logo kampus IAIM Bima

             logo Fakultas SYARIAH  IAIM Bima




Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Berikut pengumuman pelaksanaan KKN PAR tahun akademik 2018/2019...Jika tidak kelihatan tulisannya silakan di zoom/perbesar. Untuk mendaftar secara online teman-teman bisa klik Tulisan DAFTAR SEKARANG JUGA yang berada di paling bawah  dari tulisan ini yang berwarna hijau.

Berikut tata cara pendaftaran KKN PAR Institut agama islam muhammadiyah bima tahun akademik 2018/2019
CONTOH FORMULIR PNDAFTARAN
FORMULIR PENDAFTAN KKN PAR 2019
Tahapan Pendaftaran KKN IAI Muhammadiyah Bima Tahun 2019:

1. Pengisian Form via Online

2. Sudah Menempuh 100 sks

3. Membayar biaya KKN sebesar Rp. 800.000,- di Bank yang telah di tentukan.

4. Membawa persyaratan dan Fotocopy:

a. Fotocopy Slip pembayaran KKN dari Bank

b. Fotocopy Sertifikat PBAK (bawakan juga yang asli)

c. Fotocopy Sertifikat BTQ (bawakan juga yang asli)

d. Keterangan sudah Menempuh 100 sks dari Prodi Masing-masing.

Nama dan foto yang terkait dengan akun Google Anda akan direkam saat Anda mengupload file dan mengirimkan formulir ini.
1.    NAMA *
        Tuliskan Nama Sesuai KTP/Ijazah
2.    NIMKO *
        Isi Sesuai Dengan NIMKO yang benar, Contoh : 2016.4.015.0127.1.000214
3.    TEMPAT LAHIR *
4.    TANGGAL LAHIR *
         Contoh Penulisan : 12 April 2019
5.    STATUS *
  1.  MENIKAH
  2. BELUM MENIKAH
  3. DUDA
  4. JANDA
6.    RIWAYAT SAKIT *
        Contoh: " SAKIT MAAGH " atau kalau tidak ada riwayat sakit maka ketik saja " TIDAK ADA "
7.    FAKULTAS *
1.    TARBIYAH
2.    EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
3.    SYARIAH
8.    PRODI *
1.    PAI
2.    PBA
3.    PIAUD
4.    PGMI
5.    EKONOMI SYARIAH
6.    HUKUM KELUARGA
9.    ALAMAT (sesuai KTP) *
10.          WILAYAH TEMPAT TINGGAL *
1.      KOTA BIMA
2.      KABUPATEN BIMA
11.        KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN *
              CONTOH : RASANAE BARAT - NAE (kecamatan - nama desa/kelurahan)
12.        NOMOR HANDPHONES *
              SERTAKAN DENGAN TANDA ( ' ) KUTIP ATAS - MISAL : '082245654789
13.        UPLOAD FOTO *
              FILE BERUPA JPEG TIDAK BOLEH LEBIH DARI 1 MB
14.        UPLOAD SLIP PEMBAYARAN KKN *
              FILE BERUPA JPEG / PDF TIDAK BOLEH LEBIH DARI 1 MB

Untuk mendaftar silahkan klik tombol di bawah ini


Semua ini dibuat untuk memudahkan teman-teman mahasiswa IAIM Bima khususnya yang semester eman (6) sekarang, untuk mendaftarakan nama secara online untuk memenuhi sebagai syarat peserta KKN PAR Institut agama islam muhammdiyah bima tahun akademik 2018/2019...Semoga lewat blog ini teman-teman dapat mengambil manfaat...Semoga semua urusan dan niat baik kita semua di mudahkan oleh Allah subhanallahu ta'ala..Aamiin ya rabbal alamin.

Kamis, 04 April 2019

Silsilah keluarga besar ahyadin dari bapak

          Interaksi antar sesama manusia merupakan aktivitas yang sangat penting. Lingkungan terkecil dalam melakukan interaksi adalah keluarga. Keluarga pada umumnya terdiri atas ayah, ibu dan anak. Seiring waktu, sebuah keluarga akan menjadi keluarga yang besar karena anak keturunannya menjadi dewasa dan menikah. Pada umumnya anggota keluarga tersebut kemudian menjadi terpisah dan tersebar ke beberapa daerah yang berbeda karena alasan tertentu. Hal ini membawa kekhawatiran dari pihak anggota keluarga kepada generasi keturunannya yang kemudian melupakan silsilah keluarga baik dari keluarga ayah maupun ibunya. Akan tetapi ada juga beberapa kelompok keluarga yang juga sangat memperhatikan tentang garis keturunan keluarganya seperti warga keturunan bangsawan, arab, pakistan, india, jepang dan lain sebagainya. Silsilah keluarga merupakan konsep informasi tentang data keluarga beserta asal-usulnya yang digambarkan dalam bentuk bagan untuk menunjukkan hubungan antar individu. Cara melakukan penyusunan pohon keluarga dapat dilakukan dengan metode penelusuran secara rekursif. Adanya keanekaragaman sifat dan ciri dari makhluk hidup menjadikan manusia ingin berusaha untuk mengenalnya dengan lebih dalam baik dalam memberikan nama, perincian maupun penggolongan terhadap makhluk hidup tersebut. Penelitian ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pencarian tentang data kerabatnya yang kemudian dapat ikut bergabung dan dapat diketahui hubungan diantara mereka melalui bagan silsilah keluarganya. Pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara dan browsing di internet yang kemudian dilanjutkan pada tahap analisa berdasarkan metode rekursif serta pembuatan konsep perancangan dengan menggunakan Diagram Alir Data (DAD), Entity Relationship Diagram (ERD) dan perancangan sistem yang kemudian hasilnya dalam bentuk sistem informasi berbasis web yang diharapkan dapat digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat untuk melakukan pencarian tentang data kerabatnya yang kemudian dapat ikut bergabung dan diketahui status hubungan diantara mereka melalui bagan silsilah keluarganya.
Artikel Gratis Bisa Di Donwload, Silakan Klik Tulisa Donwload..... : Donwload

Senin, 01 April 2019

Makalah pengorganisasian zakat, saham dan obligasi


 MAKALAH
PENGORNISASIAN ZAKAT
Tentang : Zakat perusahaan dan obligasi


Di susun oleh :
Ahyadin

“Makalah ini diajukan kepada dosen pengampu
Sebagai salah satu syarat memperoleh nilai tugas
mata kuliah pengorganisasian zakat”

Dosen pengampu
Muhammad ilham M.H


INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) MUHAMMADIYAH
PROGRAM STUDI AKHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH
BIMA
2019

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Puji dan syukur Kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya dan hidayah-Nya Kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai salah satu tugas dari dosen pada mata kuliah Fiqh Zakat dengan judul “ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI“.
Tercurah dari segala kemampuan yang ada , kami berusaha membuat makalah ini dengan sebaik mungkin, namun demikian kami menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami, maka dengan sepenuh hati kami mohon maaf dan mengaharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk perbaikan selanjutnya.
Tujuan kami menyusun makalah ini untuk memaparkan perbedaan saham dan obligasi, cara mengeluarkan zakat, tak boleh terjadi dua muka dan penyebab. Terakhir kami ucapkan terimakasih untuk semua pihak yang sudah membantu dan memudahkan penyelesaian makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat.
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

                                                                                Bima,   02 Maret 2019

                                                                                                      Penulis 


DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN                                                                         
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat
B.     Pnengertian Saham dan Obligasi
C.     Cara Membayar Zakat Saham
D.    Perbedaan Saham dan Obligasi
E.     Zakat Tidak Boleh Terjadi Dua Muka
BAB III PENUTUP                                
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Zakat sebagai salah satu kewajiban seorang mukmin yang telah ditentukan oleh Allah SWT, mempunyai hikmah, dan tujuan. Diantara hikmah tersebut tercermin dari urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari aspek moril maupun materiil, dimana zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh, disamping juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan pelit, sekaligus merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan dan kesetabilannya.
Di zaman modern ini mengenal suatu bentuk kekayaan yanng diciptakan oleh kemajuan dalam bidangb industri dan perdagangan dunia, yang disebut “Saham dan Obligasi”. Saham dan obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa kertas-kertas berharga”. Kertas-kertas berharga ini oleh ahli-ahli keuangan diberi nama “nilai terbawa” dan mengenakan pajak atas pendapatannya yang selalu mengalir, disebut “Pajak pendapat atas nilai terbawa”, bahkan sebagian lain menghendaki agar pajak juga dikenakan atas saham itu sendiri berdasarkan bahwa pajak  adalah pajak atas kekayaan.                                                     
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu pengertian zakat?
2.      Apa pengertian saham dan obligasi?
3.      Bagaimana cara membayar zakat saham?
4.      Apa saja Perbedaan Saham dan Obligasi?
5.      Mengapa zakat tidak boleh terjadi dua muka?
C.    Tujuan Penulisan
1.            Menjelaskan tentang pengertian zakat.
2.            Menjelaskan tentang  pengertian saham dan obligasi.
3.            Menjelaskan tentang bagaimana cara membayar zakat saham.
4.            Menjelaskan tentang apa saja perbedaan Saham dan Obligasi.
5.            Menjelaskan tentang zakat tidak boleh terjadi dua muka.




BAB II
PEMBAHASAN
                                                                 
A.    Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu ‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan dan perkembangan’, ath-thaharatu‘kesucian’, dan ash-shalahu ‘keberesan’. Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik).
B.     Pengertian Saham dan Obligasi
Saham ialah sebagian dari modal sebuah lembaga bisnis yang akan mengalami keuntungan dan kerugian mengikuti keuntungan dan kerugian lembaga yang berkenaan. Pemilik saham merupakan pemilik sebagian dari harta lembaga berdasarkan kadar nishab bilangan sahamnya ddibandingkan dengan jumlah keseluruhan saham lembaga di mana pemilik saham berhak menjual sahamnya bila dikehendaki.
          Saham mempunyai harga nominal yang ditetapkan ketika pertama kali dikeluarkan dan juga mempunyai harga pasar yang ditentukan berdasarkan tawaran dan permintaan di bursa saham tempat dimana saham-saham tersebut beredar dan diperjual belikan.
Halal atau haramnya saham suatu perusahaan tergantung pada kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Obligasi merupakan bagian dari pinjaman yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang mengeluarkan. Perusahaan atau pihak yang bersangkutan memberikan bagian tertentu terhadap obligasi, tanpa mengaitkannya dengan keuntungan atau kerugian, kemudian berkewajiban melunasinya pada waktu yang telah ditentukan.
Obligasi melebihi harga nominal, ialah harga asli ketika pertama kali dikeluarkan dan harga pasar yang disesuaikan dengan kondisi penawaran dan permintaan.
Jual beli obligasi menurut syariat Islam hukumnya haram, karena mengandung harga riba yang diharamkan dan termasuk kategori penjualan hutang kepada yang tidak berikhlas.
Walaupun jual beli obligasi diharamkan karena ada unsur riba, namun pemiliknya berkewajiban membayar zakat dari total nominal obligasi yang dimiliki. Penaksirannya, dengan cara menggabungkan kekayaan-kekayaannya yang lain dalam perhitungan nishab dan haul,kemudian membayar 2,5% jumlah kesemuanya tanpa bunga.
C.    Membayar Zakat Saham dan Obligasi
Membayar zakat saham caranya sebagai berikut:
1.            Jika suatu lembaga yang berkaitan telah membayar zakat sahamnya sebagaimana yang telah ditentukan dalam zakat perniagaan, pemilik saham tidak lagi wajib mengeluarkan zakat sahamnya. Prinsip ini unuk mencegah agar tidak terjadi pengeluaran zakat 2 kali.
2.            Apabila lembaga tidak mengeluarkan zakatnya maka pemilik saham berkewajiban membayar zakat dengan cara sebagai berikut :
a.              Jika pemilik saham memperjual belikan sahamnya maka kadar zakatnya 2,5% dari harga pasar yang sah pada waktu zakat dikeluarkan;
b.             Jika pemilik saham mengambil sahamnya hanya untuk mendapatkan zakat keuntungan (tahun sahamnya) maka pembayaran zakat adalah sebagai berikut:
1)        Jika bisa mengetahui kadar harga yang ditentukan bagi setiap saham dari jumlah keseluruhan aset diwajibkan membayar 2,5% dari nilai saham.;
2)        Jika peilik tidak dapat engetahuinya jumlah asetnya hendaknya menggabungkan keuntungan saham tersebut dengan kekayaan lainnya dalam hitunganhaul dan nishab 2,5%. Dengan demikian ia bebas dari segala tanggungan.
Membayar zakat Obligasi
          Cara menghitung zakat saham dan obligasi adalah 2,5% atas jumlah terendah sari semua saham atau obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).


D.    Perbedaan Saham dan Obligasi
Perbedaan Saham dan Obligasi sebagai berikut :

1
Saham merupakan satu bagian dari modal perusahaan sehingga pemiliknya merupakan pemilik sebagian modal perusahaan seukuran dengan kadar sahamnya.
Adapun obligasi merupakan sebuah piutang atas perusahaan sehingga perusahaan berutang pada pembawa surat obligasi tersebut.
2
Obligasi memiliki jangka waktu tertentu untuk dilunasi
Adapun saham tidak diberikan kepada pemiliknya elainkan saat pembubaran atau likuidasi perusahaan.
3
Pemegang saham merupakan seorang yang berserikat dalam perusahaan. Para pemegang saham saling berbagi keuntungan perusahaan dan berbagi kerugiannya.
Adapun pemegang surat obligasi, dia memiliki keuntungan tetap yang terjamin saat memberi pinjaman sesuai dengan perjanjian dalam penerbitan obligasi tersebut, tidak bertambah atau berkurang. Selain itu, dia tidak menanggung risiko kerugian.
4
Ketika terjadi likuidasi atau pembubaran, prioritas pertama adalah para pemegang surat obligasi, karena hal itu merupakan utang perusahaan.
Pemilik saham mendapat sisa setelah dilunasinya utang.

Perbedaan Saham dan Obligasi.
PERBEDAAN SAHAM DAN OBLIGASI
SAHAM
OBLIGASI
1.      Merupakan bagian kekayaan bank atau perusahaan
1.      Merupakan pinjaman kepada perusahaan, bank atau pemerintah
2.      Memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau bank yang bisa banyak atau sedikit sesuai dengan keberhasilan perusahaan atau bank itu, tetapi juga menanggung kerugiannya
2.      Memberikan keuntungan tertentu atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang

3.      Pembawa saham berarti pemilik sebagian perusahaan dan bank itu sebesar nilai sahamnya
3.      Pembawa obligasi berarti pemberi hutang atau pinjaman kepada perusahaan, bank atau pemerintah
4.      Saham hanya dibayar dari keuntungan bersih perusahaan
4.      Obligasi dibayar setelah waktu tertentu

E.     Zakat Tidak Boleh Terjadi Dua Muka
            Berdasarkan pendapat itu, bila seseorang, dalam perusahaan industri, misalnya,memiliki saham senilai 1000 dinar kemudian di akhir tahun ia mendapat keuntungan bersih sebesar 200 dinar maka berarti ia harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari keseluruhan, 1200 dinar, yaitu 30 dinar. Bila zakat dipungut pula dari keuntungan bersih perusahaan sebesar 10%, sesuai dengan pendapat di atas, maka nilai saham 1000 dinar ditambah dengan keuntungannya itu berarti dipungut zakatnya dua kali. Artinya saham pertama kita pungut zakat 2,5%, kemudian kita memperlakukannya sbagai orang yang memperoleh penghasilan yang darinya kita pungut zakat keuntungan, yaitu keuntunganperusahaan,sebesar 10%. Ini merupakan dua muka pengenann zakat yang tidak diizinkan agama.
            Yang benar adalah bahwa kita harus memungut zakat hanya dari satu muka. Bisa dari nilai saham ditambah keuntungan sebesar 2,5% dan bisa dari keuntungan dan pendapatan bersih sebesar 10%, tidak boleh dari dua muka.
  


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Saham dan obligasi adalah kekeyaan yang diperjual belikan, karena pemiliknyan memperjual belikan dengan menjual dan membelinya dan dari pekerjaannya itu pemilik memperoleh keuntungan persis seperti pedagang dengan barang dagangannya karena harga  yang sebenarnya berlaku dipasar berbeda dari haega yang tertulis dalam kegiatan jual beli tersebut.
Saham dan obligasi sama-sama barang dagangan, yang zakatnya dipungut dipenghujung akhir tahun sebesar 2,5% dari nilai saham sesuai dengan harga pasar pada saat iru dan setelah ditambah dengan keuntungan dengan syarat pokok dan keuntungan itu cukup senisab atau ditambah dari sumber nlain cukup senisab.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini belum sesempurna mungkin oleh sebab itu pemakalah mohon saran, kritikan dari pembaca yang bersifat membangun. 


DAFTAR PUSTAKA

Hasan, M. Ali. 2008. Zakat dan Infak: Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani.
Sari, Kartika Elsi. 2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.
Majalah Asy Syariah, edisi 111. 2015. Berniaga di Dunia Maya.
Fakhrruddin. 2008. Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN-Malang Press.


 
AHYADIN RITE AMBALAWI © 2016-2020